Hukum Kewarisan Adat dalam Perspektif Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v4i1.493Keywords:
hukum waris adat, patrilineal, matrilineal, bilateral, hukum kontemporerAbstract
Penelitian ini mengkaji eksistensi dan praktik hukum kewarisan adat dalam perspektif kontemporer dengan menitikberatkan pada sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal, dan bilateral yang berkembang dalam masyarakat Indonesia modern. Hukum waris adat sebagai bagian dari hukum yang hidup (living law) masih memiliki peran penting dalam mengatur pembagian harta warisan di berbagai komunitas adat, meskipun menghadapi dinamika akibat pengaruh modernisasi, globalisasi, dan perkembangan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta didukung oleh studi literatur dari berbagai jurnal ilmiah terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem patrilineal masih menempatkan laki-laki sebagai ahli waris utama, sistem matrilineal memberikan kedudukan dominan kepada perempuan dalam garis keturunan, sedangkan sistem bilateral mengedepankan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Dalam perkembangannya, ketiga sistem tersebut mengalami penyesuaian terhadap nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, dan kesetaraan gender, sehingga menunjukkan sifat fleksibel dan adaptif dari hukum adat. Dengan demikian, hukum kewarisan adat tetap eksis dan relevan dalam masyarakat modern, meskipun memerlukan harmonisasi dengan hukum nasional agar tercipta kepastian hukum dan keadilan sosial.
References
Akhlak: Jurnal Studi Islam. https://doi.org/10.61132/akhlak.v2i3.1022
Ambarini, S. T., & Puteri, C. R. (2023). Sistem Hukum Waris Adat di Minangkabau. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i4.468
Birawa, S., & Assyifa, S. (2023). Perubahan Hukum Waris Adat dari Masa ke Masa. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum. https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/572
Bustomy, A. A., & Umam, M. N. K. (2024). Pembagian Warisan Berdasarkan Sistem Bilateral Perspektif Ulama Kontemporer. Al-Qadlaya: Jurnal Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.55120/qadlaya.v2i1.2368
Buulolo, Y. H., & dkk. (2024). Analisis Hukum Waris Adat dan Dinamika Perkembangannya dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Central Publisher. https://doi.org/10.60145/jcp.v2i11.557
Cahyarani, A., & Damanik, G. (2023). Pewarisan Hukum Adat Batak dalam Prinsip Patrilineal.
Kultura: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora. https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/578
Ciendy, E. M., & Althaf, R. (2023). Eksistensi Hukum Waris Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Policy. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i3.358
Febriana, D. T., & al, et. (2024). Epistemologi Sistem Pewarisan Patrilineal dalam Hukum Waris Adat. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/al-syakhsiyyah/article/view/30827
Hanafi, I., & Arsyi, M. O. (2022). Pembagian Waris Masyarakat Minangkabau Dikaitkan dengan Asas Hukum Adat. JASS: Jurnal Analisis Sosial Dan Syariah. https://doi.org/10.55606/jass.v4i1.123
Judiasih, S. D., & dkk. (2021). Pergeseran Norma Hukum Waris pada Masyarakat Patrilineal.
Rechtidee: Jurnal Hukum. https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/8676
Kamalia, & dkk. (2022). Hukum Waris Adat Indonesia di Era Modernisasi Zaman. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan. https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/166
Karimah, I., & Gunawan, A. (2024). Implementasi Hukum Adat dalam Pembagian dan Penyelesaian Sengketa Waris pada Masyarakat Minangkabau. Al-Syariah: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam. https://doi.org/10.47467/as.v6i2.7102
Laia, N., & dkk. (2025). Analisis Hukum Waris Adat dan Perkembangannya dalam Hukum Nasional di Indonesia. Jurnal Central Publisher. https://centralpublisher.co.id/jurnalcentralpublisher/index.php/Publish/article/view/556 Madani,
S. R., & Setiawan, G. (2023). Praktik Waris Adat Minangkabau dan Implikasinya
Maharani, D. S. D., & Latuny, R. P. L. (2023). Analisis Yuridis Konsep Hukum Waris Adat yang Berlaku pada Masyarakat Adat Toraja. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(6), 93–101. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.589
Nariswari, N., & dkk. (2023). Penyelesaian Sengketa Harta Warisan pada Masyarakat Adat Patrilineal. Jurnal Hakim. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/view/1228
Nugaheni, L. A. (2022). Dinamika Hukum Waris Adat dalam Sistem Patrilineal. Literasi Hukum. https://jurnal.untidar.ac.id/index.php/literasihukum/article/view/3935
Pratama, A. F., & Negara, S. S. (2023). Hukum Waris Adat Bali dalam Masyarakat Kontemporer.
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum. https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/607
Putra, D. E. (2025). Harmonisasi Hukum Waris Adat dengan Hukum Islam dalam Penyelesaian Sengketa. Jurnal Gagasan Hukum. https://doi.org/10.31849/305b1j06
Rafsanjani, Z. S., & dkk. (2024). Maqasid al-Sharia dalam Waris Matrilineal Minangkabau.
Rahman, T. R., & Saputra, M. (2024). Relevansi Sistem Kewarisan Matrilineal Minangkabau dalam Masyarakat Kontemporer. JIRS: Jurnal Ilmiah Riset Sosial. https://doi.org/10.61722/jirs.v2i2.5697
Santika, S., & Eva, Y. (2023). Kewarisan dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal, Patrilineal dan Bilateral. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial. https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/view/4874
Sulfany, A., & Jalesvevano, F. (2023). Analisis Sistem Waris Patrilineal Adat Batak. International Journal of Social Science and Human Research. https://journal.publication-center.com/index.php/ijssh/article/view/1564
Syahroni, A., & dkk. (2025). Pemikiran Hazairin tentang Kewarisan Bilateral. Jurnal Hukum Mahasiswa. https://doi.org/10.33084/jhm.v11i2.8717
terhadap Hukum Positif. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.567
Voth, A. R., & Setiawan, M. F. (2024). Dinamika Hukum Waris Adat di Indonesia. Jurnal Istiqomah: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah. https://jurnalistiqomah.org/index.php/syariah/article/view/643
Wulandari, S. A., & Kusuma, F. D. (2023). Sistem Waris Patrilineal dalam Masyarakat Adat Bali. International Journal of Social Science and Human Research. https://journal.publication center.com/index.php/ijssh/article/view/1574
Yusuf, K. B. (2022). Pembagian Warisan Hukum Adat Minangkabau. JHPIS: Jurnal Hukum Dan PendidikanIlmu Sosialhttps://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/view/967
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 anisa fitri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.

