Digital Evidence dalam Sengketa Perceraian: Validitas Chat dan Media Sosial Sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Fiqh
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v4i1.488Keywords:
Digital Evidence, Sengketa Perceraian, FiqihAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memengaruhi sistem pembuktian dalam sengketa perceraian, khususnya melalui penggunaan digital evidence berupa chat dan media sosial sebagai alat bukti di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas chat dan media sosial sebagai alat bukti dalam sengketa perceraian berdasarkan perspektif fiqh dan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, hadis, Al-Qur’an, dan berbagai referensi yang berkaitan dengan hukum pembuktian serta hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik telah diakui secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6 yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah apabila memenuhi unsur keaslian dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perspektif fiqh, chat dan media sosial dapat diterima sebagai bentuk al-bayyinah atau qarinah yang membantu mengungkap kebenaran suatu perkara, selama memenuhi prinsip keadilan, kejujuran, dan tabayyun. Namun, penggunaan digital evidence tetap memerlukan verifikasi yang ketat karena rentan terhadap manipulasi dan pemalsuan data. Oleh karena itu, validitas digital evidence dalam sengketa perceraian dapat diterima baik menurut hukum positif maupun fiqh Islam dengan tetap memperhatikan aspek autentisitas dan kemaslahatan.
References
Abdullah, R. A. F., & Others, et al. (2023). Digital Forensic Urgence in Analyzing Electronic Evidence for Evidence of Criminal Actions in Information and Electronic Transactions. Journal of Development Research, 7(2), 238. https://doi.org/10.28926/jdr.v7i2.238
Arifatunnisa, S., & Wiraguna, S. A. (2025). Kedudukan Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Perdata Pasca Penerapan Peradilan Digital. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1), 365–374. https://doi.org/10.5281/zenodo.17865598.
Bagenda, C., Rizkia, D. N., Fardiansyah, H., Hidayat, R. M., Soleh, P. Y., Usman, R., Amri, Suhartini, Kuahaty, S. S., Akib, I., Irwanto, Sipayung, B., Sulaiman, S., & Kholis, I. (2023). Hukum Perdata. Bandung : Widina Bahkti Persada.
Bonomi, S. (2023). B-CoC: A Blockchain-based Chain of Custody for Evidences Management in Digital Forensics. https://arxiv.org/abs/1807.10359
Dewantoro. (2024). Autentikasi Alat Bukti Elektronik dalam Memperlancar Pembuktian di Persidangan pada Era Disrupsi. Jurnal Hukum Progresif, 12(2), 135–151. https://doi.org/10.14710/jhp.12.2.135-151
Ernawati. (2022). Hukum Waris Islam. Bandung : Widina Bahkti Persada.
Fernando, D., Heniarti, D. D., & Zakaria, C. A. F. (2025). Transformasi Alat Bukti Elektronik Menggunakan Digital Forensik dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Journal Justiciabelen, 5(1), 60–74. https://doi.org/10.35194/jj.v5i01.5506
Haetami, E. (2023). The Strength of Electronic Evidence in the View of Islamic Law. International Journal of Science and Society, 4(4), 666–675. https://doi.org/10.54783/ijsoc.v4i4.615
Harun, S. (2020). Pembelajaran di Era 5.0. Jakarta: Pustaka Setia.
Hasibuan, K., Nurahman, D., Muzayyin, A., Ismail, A., & Nasrullah. (2025). Status Hukum Konten Digital Sebagai Alat Bukti Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Di Pengadilan Agama Status Hukum Konten Digital Sebagai Alat Bukti Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Di Pengadilan Agama. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(12), 8619–8626. https://doi.org/10.56338/jks.v8i12.9726
Ibrahim, T. M. F. H. T., Nor Muhamad, N. H., Alias, M. A. A., & Baharuddin, A. S. (2025). The Role of Digital Forensics as Qarinah Muasirah in Proving Cyber Offences Under Islamic Evidence Law. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 11(1), 19–39. https://doi.org/10.29240/jhi.v11i1.14738
Khalimy, A., Roisah, K., Zainol, Z. A., & Mohd Zahir, M. Z. (2023). The Intersection of the Progressive Law Theory and the Self-Declaration Concept of MSEs Halal Certification. Journal of Indonesian Legal Studies, 8(1). https://doi.org/10.15294/jils.v8i1.66087
Khatimah, H., Khairani, S. W., Ardiansyah, D., Lubis, F., Zibron, Y., & Alamsyah, H. (2025). Analisis Hukum Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Pemeriksaan Hukum Acara Perdata. Jurnal Ilmu Sosial, Pendidikan Dan Humaniora, 4(1), 614–626.
Madiyya, D. T., & Ginting, Y. P. (2026). Kekuatan Bukti Elektronik dalam Menentukan Perceraian di Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(1), 19–25. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.2841
Martua, L. (2022). Tinjauan Kekuatan Pembuktian Digital Signature dalam Sengketa Perdata. Jurnal Fatwa Hukum. https://doi.org/10.52103/jlp.v4i1.1499
Miswanto, A. (2019). Ushul Fiqh: Metode Ijtihad Hukum Islam. Magelang : UNIMMA PRESS.
Nugraha, M. A. M. (2025). Peranan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana di Era Digital. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(1), 61–81. https://doi.org/10.14710/jphi.v6i1.61-81
Rofiq, M. K. (2021). Hak Anak Dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia. In Semarang: CV Rafi Sarana Perkasa (pp. 1–161).
Saifuddin, Syuib, M., & Reza, S. T. (2021). Konsep Bayyinah Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Sertifikat Bayyinah Concept In Resolving Land Disputes Without A Certificate. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1), 1–20. https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v6i1.6640.
Tuan Ibrahim, T. M. F. H., Nor Muhamad, N. H., & Baharuddin, A. S. (2025). Chain of Custody Parameters for Digital Forensic Evidence in Shariah Criminal Court Proceedings. IIUM Law Journal, 33(2), 205–240. https://doi.org/10.31436/iiumlj.v33i2.1088
Vanessa, V., & Firmansyah, H. (2025). Analysis of the Validity of Electronic Evidence in Criminal Trial Proceedings and the Implementation of Its Admissibility (Judgment Study). Indonesian Journal of Law and Economics Review, 20(4), 1395. https://doi.org/10.21070/ijler.v20i4.1395
Wan Ismail, W. A. F., Baharuddin, A. S., Abdul Mutalib, L., & Alias, M. A. A. (2021). An Appraisal of Digital Documents as Evidence in Islamic Law. Academic Journal of Interdisciplinary Studies, 10(3), 198. https://doi.org/10.36941/ajis-2021-0076
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Asrizal, Muhammad Abrar, Nurisma Aryanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.

