Alasan Kemiskinan sebagai Penyebab Perceraian pada Masyarakat Pidie
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v1i1.135Keywords:
Perceraian, Kemiskinan, Masyarakat PidieAbstract
Setiap pernikahan menghendaki adanya keharmornisan dan juga kelanggengan, untuk mewujudkan itu, keserasian antar pasangan sangatlah penting. Keserasian ini dalam hukum perkawinan disebut dengan kafaah. Tolak ukurnya tidak hanya keserasian dalam akhlak, juga berkaitan dengan umur, status sosial dan pendidikan. Banyak fenomena perceraian terjadi karena tidak terpenuhinya nafkah istri dan anak. Ditelurusi lebih lanut hal ini karena faktor kemiskinan yang disebabkan oleh banyak variabel. Penelitian ini untuk menjawab dua pertanyaan, pertama apakah kemiskinan sebagai faktor penyebab perceraian, 2. Apa lasan perceraian yang teradi pada masyarakat Pidie? Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis menggunakan pendekatan maqÄá¹£idiyah dan fenomenalogi. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, faktior peceraian ditimbulkan oleh banyak variabel, kemiskinan adalah satunya, ia tidak berdiri sendiri sebagai pemicu utama. Perceraian yang terjadi pada masyarakat Pidie disebabkan oleh faktor kemiskinan dengan berbagai variabel lain seperti syiqaq, orang ketiga dan tdak adanya kafaah.References
Fahd Amir Ahmadi, Nzhariah al-Fustuq, Darul Hadharah, Riyad, 2017
Jakfar, Warisan Filsafat Nusantara, Banda Aceh: Pena, 2010.
Mushtafa al-Siba’i, Yang Tersembunyi dari Sirah Nabi, Lentera Hati, Jakarta, 2019.
Nibras Syafriani Manna, Cerai Gugat; Tela’ah Penyebab perceraian Pada Keluarga di Indonesia, Jurnal Al-Azhar, Maret 2021.
Umi Hani, al-Kalam, Jakarta, 2019.
Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial Hukum Islam, Bandung, Pustaka Setia, 2011.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Kategori/7, di akses tanggal 27 November 2022.
Wawancara dengan mahasiswa Stis Alhlal Sigli, 27 Juni 2022.
www.serambinews.com, diakses pada Jumat (28/1/2022)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.