Peran Tokoh Agama dalam Mediasi Sengketa Perkawinan di Desa Ringinsari Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v3i1.279Keywords:
Peran, Tokoh Agama, Mediasi, Segketa Pekawinan, RinginsariAbstract
Penelitian ini mengkaji peran tokoh agama dalam mediasi penyelesaian sengketa perkawinan di Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sengketa perkawinan sering kali menjadi masalah yang kompleks, terutama di pedesaan, dimana nilai-nilai tradisional masih kuat. Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa secara damai yang telah diakui memiliki peran penting dalam meredakan konflik perkawinan, baik dari segi hukum maupun sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara kepada pihak yang terlibat dalam mediasi, seperti pasangan yang bersengketa, serta tokoh agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi di Desa Ringinsari, kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mampu mencegah terjadinya perceraian melalui pendekatan musyawarah yang lebih mengedepankan rasa kekeluargaan. Tokoh agama berperan aktif sebagai mediator, dengan memberikan bimbingan moral dan menyarankan solusi yang seimbang. Selain itu, mediasi terbukti efektif dalam mempercepat penyelesaian sengketa tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut di pengadilan. Penelitian ini merekomendasikan agar mediasi terus diperkuat dengan pelatihan mediator di tingkat desa, serta meningkatkan peran pemerintah desa dalam mendukung upaya penyelesaian konflik secara damai. Dengan demikian mediasi dapat menjadi solusi efektif yang mengutamakan keutuhan keluarga.
References
Biddle, B. J., & Thomas, E. J (1966). Role Theory: Concepts and Research. New York: John Wiley & Sons.
Brilyan, Mohammad, Aqil Alkhowarizmi, Abdullah Afif, Mohammad Brilyan, and Aqil Alkhowarizmi (2024). “MEDIATOR DALAM SYIQAQ (Studi Kasus Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang)” 2, no. 4.
Bush, R. A. B., & Folger, J. P (1994). The Promise of Mediation: Responding to Conflict Through Empowerment and Recognition. Jossey-Bass.
Creswell, J. W. , (2016) Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. , (2005) Handbook of Qualitative Research. Thousand Oaks: Sage Publications.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2016)
Hopipah, Eva Nur, Usep Saepullah, Imam Sucipto, Mujiyo Nurkholis, and Nurrohman Syarif (2023). “Efektivitas Mediasi Non Litigasi Dengan Menggunakan Metode Couple Therapy Sebagai Cara Penyelesaian Sengketa Perceraian.” JURNAL SYNTAX IMPERATIF: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 4, no. 3.
Jurnal, Birokrasi, Ilmu Hukum, Firda Adita, Nurul Ihsani, Grahadi Purna Putra, (2024), Program Studi, Ilmu Hukum, et al. “Praktik Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Batas Di Kantor Pertanahan Kota Kediri” 2.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima (2016) dan Edisi keenam (2023)
Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, (2009). https://inlislite.uin-suska.ac.id/opac/detail-opac?id=15500
Lestari, Rika (2013). “Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2.
Moleong, L. J (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Patton, M. Q. Qualitative Research & Evaluation Methods (2002). California: Sage Publications.
Purba, Pedek. “Institut Agama Islam Negeri.” Excutive Summary, no. 23 (2021): 57168.
Rudy Catur Rohman, and Muhammad Maddarik (2020). “Akibat Hukum Dan Dampak Psikologis Perkawinan Siri Bagi Perempuan Dan Anak-Anaknya.” MAQASHID Jurnal Hukum Islam 3, no. 2: https://doi.org/10.35897/maqashid.v3i2.510.
Strong, B., & DeVault, C. The Marriage and Family Experience: Intimate Relationships in a Changing Society. Edisi ke-4. St. Paul: West Publishing Company, (1992). https://books.google.com/books/about/The_Marriage_and_Family_Experience.html?id=0s_3SQAACAAJ
Tjandra, Odelia Christy Putri. “Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Damai Dalam Kasus Perceraian.” Sapientia Et Virtus 6, no. 2 (2021): https://doi.org/10.37477/sev.v6i2.334.
Waid, Abdullahi “Peran Tokoh Agama dalam Pembinaan Moral Masyarakat.” Jurnal Dakwah dan Komunikasi, vol.12, 2, 2019, pp.
Yin, R. K. Studi Kasus: Desain dan Metode. Jakarta: Rajawali Pers, 2015
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dewi Anggraini, Rudy Catur Rohman Kusmayadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.

