Perceraian Sebagai Solusi dalam Rumah Tangga Toxic: Analisis Hukum dan Dampaknya terhadap Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v3i1.239Keywords:
Perceraian, Rumah Tangga Toxic, Analisis Hukum, KeluargaAbstract
Perceraian merupakan isu yang semakin umum dalam masyarakat modern dan sering kali menjadi pilihan terakhir bagi pasangan yang mengalami konflik. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan untuk bercerai dan alternatif penyelesaian konflik yang dapat dipertimbangkan sebelum mengambil langkah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap responden yang telah mengalami perceraian. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis tematik untuk mengidentifikasi pola dan tema yang muncul dari pengalaman responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong perceraian meliputi kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan kurangnya komunikasi yang efektif. Selain itu, banyak responden yang menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan dukungan yang memadai dari keluarga dan teman selama proses perceraian. Di sisi lain, alternatif seperti mediasi dan terapi pasangan terbukti efektif dalam membantu beberapa pasangan untuk memperbaiki hubungan. Oleh karena itu perceraian dapat menjadi solusi yang diperlukan dalam situasi tertentu, tetapi juga menunjukkan pentingnya mempertimbangkan alternatif penyelesaian konflik. Dukungan dari lingkungan sosial dan profesional sangat penting dalam membantu individu dan pasangan membuat keputusan yang bijaksana. Temuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi masyarakat dan praktisi dalam memahami dinamika perceraian dan dampaknya terhadap individu dan keluarga.
References
Abror, Khoirul. 2019. “Cerai Gugat Dan Dampaknya Bagi Keluarga.” Asas 11(01): 24–37.
Amato, Paul R. 2014. “THE CONSEQUENCES OF DIVORCE FOR ADULTS AND CHILDREN: AN UPDATE.” Drustvena Istrazivanja 23(1): 5–24. doi:10.5559/di.23.1.01.
BRAND, SSDM, and P R U III. 2023. “Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya 2023.” (2022).
Barlow, A. (2015). Understanding Divorce: A Guide for Parents and Children. New York: Family Press.
Emery, R. E. (2011). Renegotiating Family Relationships: Divorce, Child Custody, and Mediation. New York: Guilford Press.
Firdausi, Novandina Izzatillah. 2020. “ANALISIS HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP KENAIKAN HARGA BARANG KOMODITI DI BULAN RAMADAN.” Kaos GL Dergisi 8(75): 147–54.
Furqoniyyah, Taaliyatul. 2022. “Toxic Relationship Dalam Al Quran: Studi Tematik Atas Ayat-Ayat Tentang Hubungan Tidak Sehat Dalam Pernikahan.” : 1–81.
Hussein, HS Abdurrohman. 2021. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Mengalami Toxic Parenting Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 ….” (35): 33.
Hetherington, E. M., & Kelly, J. (2002). For Better or For Worse: Divorce Reconsidered. New York: Norton.
Kelly, J. B., & Emery, R. E. (2003). Children’s Adjustment Following Divorce: Risk and Resilience Perspectives. Family Relations, 52(4), 352-362. https://doi.org/10.1111/j.0197-6664.2003.00040.x
Maccoby, E. E., & Mnookin, R. H. (1992). Dividing the Child: Social and Legal Dilemmas of Custody. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975. 2014. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” PP Republik Indonesia: 3.
Pruett, M. K., & Pruett, K. D. (2009). Parenting Apart: How Separating Families Can Raise Healthy Children. New York: HarperCollins.
Sunarto, Ahmad Adri Riva’i, and Arifuddin. 2023. “Upaya Mengatasi Toxic Family Di Desa Sungai Bunga Perspektif Hukum Keluarga Islam.” Journal of Sharia and Law 2(1): 203–22.
Toxic, Representatif, and Relationship Terhadap. 2023. “Buana Komunikasi.” (November): 75–86.
Wardah, Nuroniyah. 2023. Psikologi Keluarga Wardah Nuroniyah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Munawarsyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.

