Keharmonisan dalam Rumah Tangga Pengaruh Terhadap Material di Mesjid Tuha
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v1i1.128Keywords:
Keharmonisan, Material, Rumah TanggaAbstract
Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan bagaimana keharmonisan dalam rumah tangga berpengaruh terhadap material di Mesjid Tuah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pengaruh keharmonisa terhadap material dalam rumah tangga. Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian lapangan dengan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer tentang krisis ekonomi dan data sekunder adalah dokumen keluarga di tringgadeng. Strategi rangkaian data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara. Metode evaluasi informasi memanfaatkan gagasan, khususnya teknik upaya sistematis untuk mencari dan menyusun informasi yang diperoleh dari wawancara, catatan subjek, dan substansi lain agar dapat dengan mudah dipahami dan temuan dapat diketahui. untuk yang lainnya. Dari hasil penelitian keharmonisan terhadap material dalam rumah tangga di Mesjid Tuha memberikan pengaruh yang sangat besar dalam memenuhi kebutuhan material seperti kurang memadai tempat tinggal dan pendidikan anak yang berakhir ditengah jalan sehingga kericuhan menjadi akhir dari hubungan keluarga yang jauh dari keharmonisan.References
Amruddin, Strategi Nafkah Petani di Desa Perbatasan Perkotaan, Bandung: CV Media, 2020.
Anis Nur Nadhiroh, Pemberian Upah Pekerja/Buruh Ynag Adil dan Layak Perpektif Hukum Positif dan Islam, Indonesia: Guepedia, 2020.
Arikunto, Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta. 2020.
Awaliyah, G, & Rostanti, Keharmonisan Rumah Tangga, Jakarta: Arjasa Pratama, 2020.
Badan Pusat Statistik, Profil Kemiskinan di Indonesia, 2020.
Bong, Soeseno dkk, Manajemen Resiko, Keluarga Harmonis, Jakarta: T. Gremedia, 2019.
Devi Arfiani, Brantas Kemiskinan, Semarang: ALRINT, 2009.
Hakim, L. N. Ulasan, Metodologi Kualitatif , Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2015.
Imas Novita Juaningsih, Analisis Kebijakan PHK bagi Para Pekerja pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia, Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas), Universitas Islam Negeri, 2020.
Lufi Muta’li, Dinamika Peran Rumah Tangga Indonesia, Yokyakarta; IKAPI, 2019.
M. Handry Imasyah, Menyempurnakan Kebutuhan Keluarga, Jakarta: Kompas Gramedia, 2009.
Maryunani & Axellina Muara Setyanti, Ekonomi Pendesaan, Jakarta: UB Press, 2020.
Soeseno Bong dkk, Manajemen Resiko, Krisis dan Bencana Industri Pariwisata yang Berkelanjutan, Jakarta: T. Gremedia, 2019.
Sumarni dkk, Nafkah Petani, Jakarta; IKAPI. 2022.
Yusuf, Konsep Penentuan Upah dalam Ekonomi Islam, Jurnal Al-Ulum, 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.