Tanggung Jawab Suami Terhadap Istri Menurut Syekh Muhammad Bin Umar Nawawi (Studi Analisis Kitab Syarah ‘Uqūd al-Lujjaini)
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v2i1.205Keywords:
Tanggung Jawab Suami, Kewajiban Suami, Kitab ‘Uqud al-LujjainiAbstract
Setelah terlaksananya akad nikah antara suam isteri mempunyai tanggung jawab masing-masing dalam berumah tangga. Tulisan ini mengangkat pandangan Syeh Muhammad bin Umar Nawawi tentang kewajiban suami terhadap isteri yang ditulis dalam kitab ‘Uqud al-Lujjaini. Penelitian ini termasuk kajian literasi dengan menggunakan metode penelitian normative dengan kitab tersebut sebagai sumber primernya. Hasil kajian kitab tersebut menunjukkan bahwa menurut yang termasuk dalam tanggung jawab suami itu masuk dalam tiga kategori, yaitu: hal-hal yang wajib dilakukan seorang suami, hal-hal yang boleh dilakukan seorang suami, dan hal-hal yang terlarang dilakukan seorang suami. Hal-hal yang wajib dilakukan suami perspektif Syekh Nawawi masih sama dengan apa yang telah disampaikan oleh para ulama sebelumnya, demikian juga hal yang terlarang. Adapun yang boleh dilakukan suami Syekh Nawawi membolehkan seorang suami untuk memukul istri, dan hal tersebut tidak relevan dengan undang-undang hukum positif.
References
A. Kumedi Ja’far. 2021. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Arjasa Pratama Jl. P. Tirtayasa gang Andalas, Sukabumi, Bandar Lampung cvarjasapratama@gmail.com | 0721-5640386 Anggota IKAPI Jakarta www.arjasapratama.com.
Anon. n.d.-a. Https://Www.Google.Com/Search?Q=kamus+arab+online.
Anon. n.d.-b. “KOMPILASI HUKUM ISLAM.” 1–35.
Anon. n.d.-c. “No TitleKementrian Agama RI, Al-Qur’an Dan Tafsirnya:Edisi Yang Disempurnaka ( Jakarta: Widya Cahaya, 2011).”
At-Tirmizî, Al-Hâfîz Abû ‘Isâ Muhammad bin ‘Isâ bin Surah. 1992. No TitleSunân At-T { Irmizî, Alih Bahasa Moh. Zuhri, Dipl Tafl Dkk, Jilid II.
Jafar, A. Kumed. 2021. No Titlefile:///D:/DATA ABI BASYIR/STIS UAY/PERPUSTAKAAN KU/3. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia.Pdf.
Muhammad Ali. 2007. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia.
Muhammad bin Umar Nawawi. n.d. No Title‘Uqūd Al-Lujjain.
Muslim, Abi A. Hasan. 2013. Shahih Muslim.
Peris, Maqrur. 2011. “Hak Dan Kewajiban Istri Dalam Rumah Tangga Menurut Kitab Marah Labid Karya Nawawi Al Bantani.” 37–64.
Salim, Hadiyah. 1987. No TitleRumahku Mahligaiku.
Schriver, W. (1997) An Analysis of Fatal Events in the Construction Industry 1997 [online] Available http://www. cdc. gov/elcosh/docs/d0600/d000645/d000645. ht. 2001. “No Title اثر الت.” المؤتمر السنوي لتخصص المكتبات والوثائق بمصر (22):11.
Sifa Mulya Nurani, S.Sy., M. .. 2021. “Relasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam Dan Hadits Ahkam).” E-Journal Al-Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies Vol. 3(No. 1 (2021)):1–19.
Suhasti, Dwi Suratno dan Ermi. 2015. No TitleHak Dan Kewajiban Suami Istri Pada Keluarga Tki Di Desa Tresnorejo, Kebumen, Jawa Tengah: Antara Yuridis Dan Realita,.
Tina Marlina, Montisa Mariana, and Irma Maulida. 2022. “Sosialisasi Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Abdimas Awang Long 5(2):67–73. doi: 10.56301/awal.v5i1.442.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Husaini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.