Nikah Beda Agama dan Problem Unifikasi Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v3i1.336Keywords:
Pernikahan, Beda Agama, Unifikasi HukumAbstract
Kajian ini menelaah persoalan regulasi aturan hukum terkait dengan pencatatan pernikahan beda agama di Indonesia. Dalam rugulasi disebutkan bahwa pernikahan dilakukan oleh sepasang calon yang seagama dan sekeyakinan, sedangkan dalam undang-undang administrasi kependudukan negara dibenarkan untuk mencatat pernikahan beda agama asalkan ada izin dari pengadilan. Sehingga menimbulkan polemik bagi hakim dalam mengadili permohonan tersebut, di lain sisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan konseptual. Data yang digunakan yakni data primer dan sekunder, kemudian di analisis sesuai dengan tujuan hukum yang dikendaki yang dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menunujukan pernikahan beda agama pada dasarnya dilarang, tetapi terdapat pengecualian apabila pasangan laki-laki adalah seorang mukmin dan pasangan perempuan adalah ahli kitab, pada pasangan semacam inilah para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya. Polemik unifikasi hukum pencatatan pernikahan beda agama terjadi karena perbedaan norma hukum yang dipahami berbeda oleh hakim dan berpeluang menimbulkan multi penafsiran dari aturan perundang-undangan. Di sisi lain Indonesia menganut pluralitas hukum yang dimana unifikasi hukum bukanlah jalan mudah untuk menyelesaikan polemik di atas. Unifikasi hukum terkait dengan aturan pernikahan yang bersumber pada Undang-Undang perkawinan No 1 Tahun 1974 jo. No. 16 Tahun 2019 dan regulasi aturan pencatatan nikah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dapat diselaraskan, sehingga terciptanya unifikasi hukum sesuai dengan tujuan hukum yang dicitakan.
References
Abdul Jalil. “Pernikahan beda agama dalam perspektif hukum islam dan hukum positif di Indonesia.” Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan 6.2 (2018).
Ahmad Izzan. “Pergeseran Penafsiran Moderasi Beragama Menurut Tafsir Al-Azhar Dan Tafsir Al-Misbah.” Al-Bayan: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir 6.2 (2021).
Ahmad Sadzali. “Hubungan agama dan negara di Indonesia: polemik dan implikasinya dalam pembentukan dan perubahan konstitusi.” Undang: Jurnal Hukum 3.2 (2020).
Anisah Daeng Tarring. “Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Litigasi Amsir 9.4 (2022).
Aulil Amri. “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam.” Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial 22.1 (2020).
Faisal Afda’u, Budi Prasetyo, and Saryana Saryana. “Membedah Pengaturan dan Sanksi Pernikahan Beda Agama Dalam Hukum Indonesia.” Binamulia Hukum 13.2 (2024).
Faisal Haitoni. “Komparasi Penafsiran Ayat-Ayat Pernikahan Beda Agama.” TAJDID: Jurnal Ilmu Ushuluddin 17.2 (2018).
Ilham Tohari, and Moh Kholish. “Maqasid Syariah sebagai Pijakan Konseptual dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam Indonesia.” Arena Hukum 13.2 (2020).
Jafar Shodiq, Misno, and Abdul Rosyid. “Pernikahan Beda Agama Menurut Imam Madzhab dan Hukum Positif di Indonesia.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 7.01 (2019).
Muhammad Ilham. “Nikah beda agama dalam kajian hukum Islam dan tatanan hukum nasional.” TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum 2.1 (2020).
Muhammad Jazil Rifqi. “Sejarah Sosial Talak Di Depan Pengadilan Agama Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia.” Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law 11.2 (2021).
Muhammad Makmun Rasyid. “Islam rahmatan lil alamin perspektif KH. Hasyim Muzadi.” IAIN Tulungagung Research Collections 11.1 (2016).
Muhammad Yusuf Dain Yunta. “Kitab Ahl Menurut Al-Shahrastani dalam bukunya al-Mila wa al-Nihal.” Al-Mau'izhoh: Jurnal Pendidikan Agama Islam 6.1 (2024).
Najiburrahman, Ismail Marzuki, and Qurratul Layyinah. “Legalitas Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Praktik Hukum Masyarakat Indonesia: Harmonisasi Hukum Positif Dan Hukum Agama.” Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam 8.2 (2024).
Nasrullah. “Ahli Kitab Dalam Perdebatan: Kajian Survei Beberapa Literatur Tafsir Al-Qur’an.” SYAHADAH: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Keislaman 3.2 (2015).
Ni’matul Huda. Politik Hukum dan Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2024.
Syamsul Bahri. “Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama dan Campuran di Dunia Islam dan Implementasinya di Indonesia.” Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam 23.1 (2022).
Syauqi Futaqi. “Kawin Beda Agama: Perspektif Pluralisme-Multikulturalisme.” Kalam: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora 5.2 (2017).
Umar Haris Sanjaya. “Interpretation of Interfaith and/or Belief Marriage by Judges: Disparity and Legal Vacuum: Penafsiran Perkawinan Beda Agama dan/atau Kepercayaan Oleh Hakim: Disparitas dan Kekosongan Hukum.” Jurnal Konstitusi 20.3 (2023).
Wike Sundari, and Amal Hayati. “Perkawinan Beda Agama dan Implikasinya Terhadap Terbitnya Kartu Keluarga Perspektif Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Undang-undang No. 23 Tahun 2006.” UNES Law Review 6.4 (2024).
Wildan Habib Azhari, and Fauziah Lubis. “Pernikahan beda agama dalam perspektif kompilasi hukum islam dan hak azasi manusia.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 10.02 (2022).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Erha Saufan Hadana, Ikhsan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.

