Pengobatan Infertilitas dalam Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v2i1.173Keywords:
Pengobatan, Infertilitas, Hukum, IslamAbstract
Memiliki anak merupakan salah satu tujuan dari pernikahan, yaitu melestarikan keturunan yang ingin dicapai. Namun seiring berjalannya waktu, pasangan suami istri belum dapat memperoleh keturunan, dikarenakan beberapa hal; Diantara sebab itu adalah infertilitas pada pasangan suami istri. Pasutri yang melakukan pengobatan infertilitas, dan melakukan gaya hidup yang sehat, serta melakukan preogram kehamilan secara alami dengan sex, maka dapat menghasilkan kehamilan yang diinginkan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Artikel ini bertujuan untuk menggali atau menemukan hukum pengobatan infertilitas (gangguan kesuburan pada pasangan suami istri), dengan menggunakan pendekatan ushuli, yaitu menganalisa pokok pokok persoalan dengan menggunakan teori maslahah dan maqashid al-syari'ah. Hasil dari penelitian ini, Teknologi Pengobatan infertilitas dalam hukum islam adalah boleh dan yang sesuai dengan prinsip prinsip pengobatan islam. Imam Malik menggunakan maslahah dengan istinbath, dan Imam al-Ghazali, menggunakan maslahat dengan tujuan kebaikan, serta tidak menyalahi dengan tujuan syari’ah.
References
Departemen agama republik Indonesia, al qur’an dan Terjemahannya, Toha Putra, Semarang, 1989
Baqi, M. F. A. A., & Fu’ad, M. (2012). Al-Lu’lu wal Marjan Kumpulan Hadist Shahih Bukhari Muslim. Solo: Insan Kamil. 2010
Grafodatskaya, D., Cytrynbaum, C., & Weksberg, R. (2013).
Kartini Kartono, Pengantar Methodelogi Riset Sosial, Mandar Maju, Bandung 1990
Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 1981
Louis Gootshalk, Understanding History a primer of historical Method., Nugroho Noto Susanto, UI Pres, Jakarta 1985
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta 1998
Jequier, A. M. (2000).
Meri, Z. B., Irshid, I. B., Migdadi, M., Irshid, A. B., & Mhanna, S. A. (2013).
Mehraban, F., Jafari, M., Akbartabar Toori, M., Sadeghi, H., Joodi, B., Mostafazade, M., & Sadeghi, H. (2014).
Wawancara dr. Abdullah Wali Nasution diruang praktek , di jalan khatib sulaiman, padang, sumatera barat di tahun 2019.
Aiman bin Abdul Fattah, “Al-Syifa’ min Wahyi Khatami al- Ambiya”, diterjemahkan oleh Hawin Murtadlo dengan judul Keajaiban Thibbun Nabawi: Bukti Ilmiah dan Rahasia Kesembuhan dalam Pengobatan Nabawi (Solo: al-Qawam, 2005)
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah “Kitab al-Manasik”. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, t.th.
Abu Ishak al-Syatibi, Al-I’tisham, Jilid II (Baerut: Dar al-Ma’rifah, 1975)
Asywadie Syukur, Pengantar Ilmu Fiqh &Usul Fiqh (Cet. I; Surabaya: Bina Amin, 1990),
Al-Sanafi A, Bahaadeen E, Marbeen M, M. M. (2006).
Imam al-Bukhari, Shahih al Bukhari (Mesir: Maktabah Fayyadh bi al Manshurah, 1422/2001),
Muhammad al-Gazali, Al-Mustasfa min Ilm Ushul, Tahqiq Muhammad Sulaiman al-Asyqar(Baerut/Libanon: Al-Risalah, 1997 M./1418 H.)
Al-Ghazali, Abi Hamid ibn muhammad, al-Mustasfa min 'Ilm al-Ushul.Jilid I-II ( t.t: Dar al-Fikr, t.th)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Adrianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.