Hak dan Nafkah Istri dalam Hukum Islam: Analisis Konsep Kesetaraan Gender
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v2i2.233Keywords:
Nafkah Istri, Kesetaraan Gender, Hukum Keluarga IslamAbstract
Dalam hukum keluarga Islam, hak nafkah istri merupakan isu penting yang berkaitan dengan kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan. Meskipun hukum Islam memberikan ketentuan yang jelas mengenai kewajiban suami untuk memberikan nafkah, banyak perempuan yang masih menghadapi berbagai tantangan dalam menuntut hak tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis untuk mengkaji hak nafkah istri dalam konteks hukum keluarga Islam dan kesetaraan gender. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai isu yang diangkat, serta menganalisis berbagai perspektif yang ada melalui studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat ketentuan hukum yang mengatur hak nafkah istri, banyak perempuan yang mengalami kesulitan dalam menuntut dan mendapatkan hak tersebut. Faktor-faktor seperti norma sosial yang patriarkal, kurangnya pengetahuan hukum, dan ketidakadilan dalam penerapan hukum menjadi penghalang signifikan. Di sisi lain, gerakan feminis telah berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, memberikan pendidikan hukum, dan mendorong reformasi hukum yang lebih adil bagi perempuan. Untuk mencapai kesetaraan gender dalam konteks hak nafkah istri, diperlukan upaya kolaboratif antara gerakan feminis, masyarakat, dan pembuat kebijakan.
References
Mernissi, Fatima. Islam and Gender: The Religious Debate in Contemporary Islam. Oxford University Press, 1991
Sadiqi, Fatima. Women and Language in Morocco. Brill, 2003.
Al-Azmeh, A. (2010). "The Islamic Family Law: A Feminist Perspective." Journal of Islamic Studies, 21(2), 139-162.
Badran, M. (2005). "Feminism in Islam: Secular and Religious Convergences." Journal of Middle East Women's Studies, 1(1), 6-28.
Rahman, F. (2000). "Islamic Law and the Challenge of Gender Equality." Women’s Studies International Forum, 23(1), 17-30.
Kompilasi Hukum Islam. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara, 1975.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Republik Indonesia, 1974.
Mudawana (Undang-Undang Keluarga Maroko). Dahir No. 1-04-22 tentang Keluarga, 2004.
United Nations Development Programme (UNDP). (2016). Gender Equality and Women’s Empowerment in the Context of Islamic Law. New York: UNDP.
World Bank. (2018). Women, Business and the Law 2018: Measuring Law and Policy for Women’s Economic Empowerment. Washington, D.C.: World Ban
Andi Muh. Taqiyuddin BN, Ahmad Arief, and Fadli. 2023. Pembaruan Hukum Keluarga Di Dunia Islam. Vol. 4.
Anon. 2019. World Development Report 2019: The Changing Nature of Work.
Azizah, Nur. 2021. “Aliran Feminis Dan Teori Kesetaraan Gender Dalam Hukum.” SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies 1(1):1–10. doi: 10.30984/spectrum.v1i1.163.
Buskens, Léon, Annemarie Sandwijk, Jonathan Berkey, Marion Holmes Katz, Christian Lange, Muhammad Khalid Masud, Brinkley Messick, A. Reinhard, Dorothea Schulz, Abdulkader Tayob, Knut Vikor, and Pnina Werbner. 2021. Islamic Studies in the Twenty-First Century.
Chambers, Robert. 1997. “Chambers - WhoseReality Ch1&2.Pdf.” Whose Reality Counts? Putting the First Last.
Conceicao, Pedro. 2019. Human Development Report 2019: Beyond Income, beyond Averages, beyond Today.
Çúïß, Ñ. Ï., Á. Öðñ, and I. E. A. Kahouli-brahmi. 2009. “Laporan Kinerja Kementrian Sosial.” 418:63–66.
Desminar. 2021. Buku Ajar Pengantar Hukum Keluarga.
Icief, Proceedings. 2015. Book-5 : Ekonomi Islam.
Inoue, Miyako. 2019. “Gender and Language.” The Routledge Companion to Gender and Japanese Culture 3:40–49. doi: 10.5840/ajs2011271/415.
Junaidi, Heri, and Abdul Hadi. 2014. “Gender Dan Feminisme Dalam Islam.” Muwazah 2(2):245–56. doi: 10.28918/muwazah.v2i2.326.
Keeble, Brian R. 1988. “The Brundtland Report: ‘Our Common Future.’” Medicine and War 4(1):17–25. doi: 10.1080/07488008808408783.
Latuconsina, Jalimah Zulfah. 2023. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemahaman Kaum Feminis Tentang Hak Dan Kewajiban Suami Istri (Studi Kasus Pekerjaan Domestik Organisasi Srikandi Universitas Islam Indonesia).” (19421128).
Muhammad Fuad Mubarok, and Agus Hermanto. 2023. “Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Konsep Kesetaraan Gender Perspektif Maqasid Syariah.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 4(1):93–108. doi: 10.51675/jaksya.v4i1.298.
Pipit Muliyah, Dyah Aminatun, Sukma Septian Nasution, Tommy Hastomo, Setiana Sri Wahyuni Sitepu, Tryana. 2020. Kedudukan Wanita Dalam Islam. Vol. 7.
Pokhrel, Sakinah. 2024. “PERAN GANDA ISTRI DALAM MENSEJAHTERAKAN KELUARGA DALAM PERSPEKTIF FEMINISME AMINA WADUD.” Αγαη 15(1):37–48.
Qibtiyah, Alimatul. 2020. Arah Gerakan Feminis Muslim Di Indonesia.
Ravallion, M. 2001. “The Mystery of the Vanishing Benefits: An Introduction to Impact Evaluation.” World Bank Economic Review 15(1):115–40. doi: 10.1093/wber/15.1.115.
Riadi, Holan. 2024. “HUKUM KELUARGA ISLAM DAN KESETARAAN GENDER : KAJIAN ATAS PENGALAMAN MASYARAKAT MUSLIM DI INDONESIA.” 11:1174–84.
Sen, Amartya. 1999. “Evaluative Reason :” Oxford: Oxford University Press 5.
Ummah, Masfi Sya’fiatul. 2019a. Literasi Dan Tradisi Kesetaraan;Dialektika Agama, Budaya Dan Gender. Vol. 11.
Ummah, Masfi Sya’fiatul. 2019b. Problematika Hukum Keluarga Islam. Vol. 11.
Zahra. 2019. Perspektif Feminis Muslim Indonesia Tesis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nurlinda Yani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.

