Implementasi Isolasi Terhadap Pelaku Zina Ghair Muhsan (Studi Komparatif Hukum Pidana Islam)

Authors

  • Nurdin Nurdin STIS Ummul Ayman

DOI:

https://doi.org/10.52029/pjhki.v1i1.131

Keywords:

Isolasi Zina, Ghair Muhsan, Pidana Islam

Abstract

Pidana perzinaan adalah perbuatan keji dan merupakan dosa besar yang diancamdengan hukuman cambuk dan rajam. Bagi pelaku zina muhsan (Sudah menikah),maka ia dibebani hukum rajam, yakni dilempari batu sampai mati. Rumusanmasalah adalah bagaimana hukum isolasi terhadap pelaku zina ghair muhsanmenurut fiqh Hanafi dan bagaimana kajian tentang perzinaan ghair muhsan dalamhukum positif di Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui hukum isolasi terhadap pelaku zina ghair muhsan menurut fiqh Hanafi. Untuk mengetauikajian tentang perzinaan ghair muhsan dalam hukum positif di Indonesia. Jenispenelitian kualitati deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara,observasi penelitian dan telaah dokumentasi. Kesimpulan adalah pendapat ImamAbu Hanifah tentang hukuman isolasi bagi pelaku zina ghair muhsan yaitu zinayang dilakukan orang yang tidak pernah terikat tali ikatan perkawinan, artinya yang dilakukan anak muda pacaran masing-masing belum pernah menikah secarasah. Hukuman (had) bagi pelaku zina ghair Muhsan, yaitu zina yang dilakukanorang yang belum pernah menikah Had (hukuman) bagi pelaku zina ghairuMuhsan di jilid atau di cambuk sebanyak 100 kali dan dibuang ke daerah lainselama 1 tahun. Kajian tentang perzinaan ghair muhsan dalam hukum positif di Indonesia menurut UUD pidana dikenai pasal 284 KUHP hanya dikenai hukuman 9 (sembilan) bulan kurungan.

References

Abdurrrahmân al-Jazirî, 1972, Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah, Beirut: Dâr al-Fikr.

Ahmad Al-Mursi Husain Jauha, 2013, Maqashid Syariah, Jakarta: Sinar Grafika.

Ahmad Warson, 1997, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta: Pustaka Progressif.

Ali Abubakar, dan Badrul Munir, “Sanksi bagi Pelaku Zina”, Jurnal Petita, Volume 3, No. 2 Januari-Juni 2018.

Departemen Agama RI, 2004, Al-Qur`an dan Terjemahnya, Jakarta: Naladana.

Halil Thahir, 2015, Ijtihad Maqashidi Rekonstruksi Hukum Islam Berbasis Interkoneksitas Maslahah, Jogjakarta: tp.

Ibnu Rusyd, 1409 H/1989, Bidayah al Mujtahid Wa Nihayah al Muqtasid, Juz. 2, Beirut: Dar Al-Jiil.

Imam Syafi'i, Al-Umm, tth, Juz VI, Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiah.

Imam Syafi'i, tth, Al-Umm, Juz VI, Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiah.

Joko Subaktio, 1990, Metode Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta.

Mahmud Syaltut, 1966, Al-Islam ‘Aqidah wa Syari’ah, Mesir: Dar Al-Qalam.

Mohammad Nasir, 1988, Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rokhmadi, 2006, Reformulasi Sanksi Hukum Pidana Islam Kaitannya dengan Sanksi Hukum Pidana Positif", Jurnal al-Ahkam, Semarang: Fakultas Syariah IAIN Walisongo.

Samidjo, 1985, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung: Armico.

Soehartono Irawan, 1995, Metode Penelitian Sosial Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteran Sosial dan Ilmu Sosial Lainnya, Bandung: Remaja Rosda karya.

Soerjono Soekanto, 2003, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Soeroso, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2023-07-20

Issue

Section

Articles