Telaah Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hadhanah

Authors

  • Dudung Maulana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.52029/pjhki.v1i01.133

Keywords:

Pasal 105, KHI, Hadhanah

Abstract

Penelitian ini merupakan kajian tentang telaah pasal 105 kompilasi hukum Islam tentang hadhanah. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu bagaimana sebenarnya aturan hadhanah dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan jenis data kualitaif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa hadhanah hukumnya adalah wajib, karena meninggalkan pengurusan akan menimbulkan kerusakan. Hadanah bagian dari mengurus dan menguasai, nisbat kepada anak kecil maka yang paling berhak adalah ibunya, jika sudah mencapai usia tertentu beralih kepada ayahnya karena lebih mampu dalam mengayomi dan mengarahkan. Dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam sudah diatur mengenai hadhanah yang menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya. Oleh karena itu pembahasan ini menduduki posisi yang penting dalam hukum positif di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi anak untuk mendapatkan pengasuhan yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, dan kehidupan anak menjadi terjamin masa depannya.

References

Abdul Manan. 2008. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Al-Hamdani. 2001. Risalah Nikah. Jakarta: Pustaka Amani.

Amir Syaripuddin. 2006. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Kencana: Prenada Media.

Abdurrahman. 2004. “Kompilasi Hukum Islam Di Iindonesia”. Jakarta: Akademika Presindo

Dahlan Abdul Azis. 1999. “Ensiklopedi Hukum Islam”. Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoepe.

Gatot Supramono. 2000. Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Djambatan.

Hakim Rahmat. 2000. “Hukum Perkawinan Islam”..Bandung : Pustaka setia.

Imam Abu Dawud. Sunan Abu Dawud, Juz II, no. 2276. Dar al-Fikr, Beirut.

https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/download/119/103. Diakses pada hari Sabtu 10 Juni 2023.

Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Fokus Media

Mundir. 2013. Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif. Jember: STAIN Jember press.

Prof. Dr.H.M.A.Tihami M.A. M.M, dan Drs.Sohami Sahrani,M.M. M.H. 2010. Fiqh Munakahat, cet ke 2. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Sayyid Sabid. 1980. Fiqih Sunnah, vol 8. Bandung, PT.Al-Ma’arif.

Soedaryo Soimin. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Zia. Studi Pustaka: Pengertian, Metode, dan Contoh. diakses dari https://tambahpinter.com/studi-pustaka/ pada Sabtu 10 April 2023 pada pukul 08.30 WIB.

Downloads

Published

2023-07-20

Issue

Section

Articles