Telaah Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hadhanah
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v1i01.133Keywords:
Pasal 105, KHI, HadhanahAbstract
Penelitian ini merupakan kajian tentang telaah pasal 105 kompilasi hukum Islam tentang hadhanah. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu bagaimana sebenarnya aturan hadhanah dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan jenis data kualitaif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa hadhanah hukumnya adalah wajib, karena meninggalkan pengurusan akan menimbulkan kerusakan. Hadanah bagian dari mengurus dan menguasai, nisbat kepada anak kecil maka yang paling berhak adalah ibunya, jika sudah mencapai usia tertentu beralih kepada ayahnya karena lebih mampu dalam mengayomi dan mengarahkan. Dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam sudah diatur mengenai hadhanah yang menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya. Oleh karena itu pembahasan ini menduduki posisi yang penting dalam hukum positif di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi anak untuk mendapatkan pengasuhan yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, dan kehidupan anak menjadi terjamin masa depannya.
References
Abdul Manan. 2008. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.
Al-Hamdani. 2001. Risalah Nikah. Jakarta: Pustaka Amani.
Amir Syaripuddin. 2006. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Kencana: Prenada Media.
Abdurrahman. 2004. “Kompilasi Hukum Islam Di Iindonesia”. Jakarta: Akademika Presindo
Dahlan Abdul Azis. 1999. “Ensiklopedi Hukum Islam”. Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoepe.
Gatot Supramono. 2000. Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Djambatan.
Hakim Rahmat. 2000. “Hukum Perkawinan Islam”..Bandung : Pustaka setia.
Imam Abu Dawud. Sunan Abu Dawud, Juz II, no. 2276. Dar al-Fikr, Beirut.
https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/download/119/103. Diakses pada hari Sabtu 10 Juni 2023.
Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Fokus Media
Mundir. 2013. Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif. Jember: STAIN Jember press.
Prof. Dr.H.M.A.Tihami M.A. M.M, dan Drs.Sohami Sahrani,M.M. M.H. 2010. Fiqh Munakahat, cet ke 2. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Sayyid Sabid. 1980. Fiqih Sunnah, vol 8. Bandung, PT.Al-Ma’arif.
Soedaryo Soimin. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Zia. Studi Pustaka: Pengertian, Metode, dan Contoh. diakses dari https://tambahpinter.com/studi-pustaka/ pada Sabtu 10 April 2023 pada pukul 08.30 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.