Implikasi Pernikahan Dini Terhadap Keberhasilan Rumah Tangga (Studi Kasus Kecamatan Pekalongan Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v1i2.149Keywords:
Pernikahan Dini, Keberhasilan Rumah Tangga, Pekalongan SelatanAbstract
Penelitian ini di latar belakangi oleh masalah pernikahan dini di Kecamatan Pekalongan Selatan. Di Indonesia, kasus pernikahan dini merupakan sebuah masalah kontroversial di kalangan masyarakat muslim. Dalam Islam sendiri tidak ada ketentuan yang eksplisit mengenai usia pernikahan, namun ada beberapa pendapat bahwa salah satu syarat dari pernikahan adalah baligh. Sedangkan di Indonesia ketentuan usia dalam pernikahan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan dikuatkan oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai hakikat pernikahan dini, faktor pendorong pernikahan dini, dan dampak dari pernikahan dini terhadap keberhasilan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Instrumen pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan data-data yang diperoleh melalui proses wawancara dengan Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Selatan diperoleh hasil bahwa usia pernikahan berimplikasi terhadap keberhasilan rumah tangga, karena seorang remaja dengan usia dini cenderung belum siap untuk berumah tangga, terutama jika pernikahan tersebut terjadi karena keterpaksaan akibat faktor-faktor yang mengharuskan terjadinya pernikahan, sehingga cenderung lebih sulit untuk mewujudkan keharmonisan dalam rumah tangga.
References
Arifin, Imamul., Hidayat, Akmal Nur., dkk. (2021). “Pengaruh Pernikahan Dini dalam Keharmonisan Keluarga”. Jurnal Pendidikan Ssosial Keberagaman, Vol. 8. No. 2.
Daumpung, Bela Safira. (2022). “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Pendidikan Islam (Studi Kasus Masyarakat Muslim Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur)”. Journal of Islamic Education: The Teacher of Civilization. Vol. 3. No. 2.
Dewi, Eka. (2017). Skripsi: “Pengaruh Pernikahan Dini Terhadap Keharmonisan Keluarga dan Pola Pengasuhan Anak di Desa Sukaraja Tiga”. Lampung: IAIN Metro.
Fibrianti. (2021). Pernikahan Dini dan kekerasan dalam Rumah Tangga. Malang: Ahlimedia Press.
Hasnawati. (2021). Tesis: “Implikasi Pernikahan Dini terhadap Keutuhan Rumah Tangga di Desa Pasiang Kabupaten Polman”. Sulawesi Selatan: IAIN Parepare.
Kunratih, Retno. (2019). “Dampak Pernikahan Dini Terhadap Keberlangsungan Rumah Tangga (Studi Kasus di Kecamatan Gemawang)”. Jurnal Ilmiah Citra Ilmu: Kajian Kebudayaan dan Keislaman. Vol. 15. No. 30.
Kurniawansyah, Edy., dkk. (2021). “Implikasi Pernikahan Dini Terhadap Keharmonisan Keluarga di Sumbawa”. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman. Vol. 8. No. 1.
Muhlis, Achmad. (2019). Hukum Kawin Pkasa di Bawah Umur (Tinjauan Hukum ositif dan Islam). Surabaya: Jakad Media Publishing.
Puspito, Dewi dan Nurbawa, Fiqi. (2023). Faktor Penyebab Pernikahan Dini Pada remaja Putri dan Upaya Pencegahannya. Cirebon: Arr Rad Pratama.
Ramadan, Sahrul. (2022). “Kesadaran Hukum Terhadap Larangan Pernikahan Dini”, Jurnal El-Thawalib. Vol. 3. No. 2.
Rofiqoh, Ainur. (2017). Skripsi: “Dampak Pernikahan di Bawah Umur Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga”. Ponorogo: IAIN Ponorogo.
Saputra, Amanah Saputra. (2010). “Implikasi Pernikahan Dini Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga”. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
Shufiyah, Fauziatu. “Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya”. Jurnal Living Hadis. Vol. 3. No. 1.
Surbakti. (2008). Sudah Siapkah Menikah. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Wahyuni, Alifia., Fifit, dkk. (2020). “Pernikahan Dini Menurut Perspektif Madzhab Imam Syafi’i”. Jurnal Imtiyaz. Vol. 4. No. 1.
Yunianto. (2018). Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan. Bandung: Nusa Media.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Putri Tsilvya Syafana, Tyas Gina Pramesti, Widodo Hami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.