Implikasi Pernikahan Dini Terhadap Keberhasilan Rumah Tangga (Studi Kasus Kecamatan Pekalongan Selatan)

Authors

  • Putri Tsilvya Syafana UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Tyas Gina Pramesti UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Widodo Hami UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.52029/pjhki.v1i2.149

Keywords:

Pernikahan Dini, Keberhasilan Rumah Tangga, Pekalongan Selatan

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi oleh masalah pernikahan dini di Kecamatan Pekalongan Selatan. Di Indonesia, kasus pernikahan dini merupakan sebuah masalah kontroversial di kalangan masyarakat muslim. Dalam Islam sendiri tidak ada ketentuan yang eksplisit mengenai usia pernikahan, namun ada beberapa pendapat bahwa salah satu syarat dari pernikahan adalah baligh. Sedangkan di Indonesia ketentuan usia dalam pernikahan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan dikuatkan oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai hakikat pernikahan dini, faktor pendorong pernikahan dini, dan dampak dari pernikahan dini terhadap keberhasilan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Instrumen pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan data-data yang diperoleh melalui proses wawancara dengan Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Selatan diperoleh hasil bahwa usia pernikahan berimplikasi terhadap keberhasilan rumah tangga, karena seorang remaja dengan usia dini cenderung belum siap untuk berumah tangga, terutama jika pernikahan tersebut terjadi karena keterpaksaan akibat faktor-faktor yang mengharuskan terjadinya pernikahan, sehingga cenderung lebih sulit untuk mewujudkan keharmonisan dalam rumah tangga.

References

Arifin, Imamul., Hidayat, Akmal Nur., dkk. (2021). “Pengaruh Pernikahan Dini dalam Keharmonisan Keluarga”. Jurnal Pendidikan Ssosial Keberagaman, Vol. 8. No. 2.

Daumpung, Bela Safira. (2022). “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Pendidikan Islam (Studi Kasus Masyarakat Muslim Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur)”. Journal of Islamic Education: The Teacher of Civilization. Vol. 3. No. 2.

Dewi, Eka. (2017). Skripsi: “Pengaruh Pernikahan Dini Terhadap Keharmonisan Keluarga dan Pola Pengasuhan Anak di Desa Sukaraja Tiga”. Lampung: IAIN Metro.

Fibrianti. (2021). Pernikahan Dini dan kekerasan dalam Rumah Tangga. Malang: Ahlimedia Press.

Hasnawati. (2021). Tesis: “Implikasi Pernikahan Dini terhadap Keutuhan Rumah Tangga di Desa Pasiang Kabupaten Polman”. Sulawesi Selatan: IAIN Parepare.

Kunratih, Retno. (2019). “Dampak Pernikahan Dini Terhadap Keberlangsungan Rumah Tangga (Studi Kasus di Kecamatan Gemawang)”. Jurnal Ilmiah Citra Ilmu: Kajian Kebudayaan dan Keislaman. Vol. 15. No. 30.

Kurniawansyah, Edy., dkk. (2021). “Implikasi Pernikahan Dini Terhadap Keharmonisan Keluarga di Sumbawa”. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman. Vol. 8. No. 1.

Muhlis, Achmad. (2019). Hukum Kawin Pkasa di Bawah Umur (Tinjauan Hukum ositif dan Islam). Surabaya: Jakad Media Publishing.

Puspito, Dewi dan Nurbawa, Fiqi. (2023). Faktor Penyebab Pernikahan Dini Pada remaja Putri dan Upaya Pencegahannya. Cirebon: Arr Rad Pratama.

Ramadan, Sahrul. (2022). “Kesadaran Hukum Terhadap Larangan Pernikahan Dini”, Jurnal El-Thawalib. Vol. 3. No. 2.

Rofiqoh, Ainur. (2017). Skripsi: “Dampak Pernikahan di Bawah Umur Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga”. Ponorogo: IAIN Ponorogo.

Saputra, Amanah Saputra. (2010). “Implikasi Pernikahan Dini Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga”. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Shufiyah, Fauziatu. “Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya”. Jurnal Living Hadis. Vol. 3. No. 1.

Surbakti. (2008). Sudah Siapkah Menikah. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Wahyuni, Alifia., Fifit, dkk. (2020). “Pernikahan Dini Menurut Perspektif Madzhab Imam Syafi’i”. Jurnal Imtiyaz. Vol. 4. No. 1.

Yunianto. (2018). Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan. Bandung: Nusa Media.

Downloads

Published

2023-12-10

Issue

Section

Articles