Pembagian Harta Waris Berbentuk Cryptocurrency
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v2i1.156Keywords:
Warisan, Kripto, Aset HukumAbstract
Dampak teknologi yang semakin pesat salah satunya adalah peralihan industri investasi dari bentuk fisik ke digital. Dalam perkembangannya pemilik aset kripto kebingungan dalam menetukan pilihannya. Pengalihan asetnya kepada ahli warisnya, karena di Indonesia sendiri belum memiliki aturan penggunaan aset kripto sebagai warisan. Aset kripto yang memanfaatkan keamanan terdesentralisasi pada jaringan blockchain. Artinya, tidak ada pihak yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Hal ini mempunyai kelemahan. Jika pemilik aset tiba-tiba meninggal dan warisan aset kriptonya tidak dipersiapkan dengan baik, keamanan blockchain yang tinggi akan menghalangi ahli warisnya untuk mengakses aset tersebut. Harta tersebut tidak akan hilang, namun tentu saja akan menimbulkan permasalahan baru bagi ahli warisnya. Jika tidak ada yang mengetahui cara mengakses jaringan, masalah baru terkait pewarisan dapat muncul. Dalam penelitian ini akan mengkaji: 1) Pembagian harta waris berbentuk kripto dan 2) Aset Hukum aset kripto dalam islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini memperjelas bahwa pembagian harta waris berbetuk kripto ada penggolongan-penggolongannya dan ada tahapan-tahapannya.
References
D. H, Novandy. Tinjauan Fikih Mawaris Terhadap Hukum Dan Teknis Pembagian Waris Harta Virtual: Uin Raden Fatah Palembang. 2020.
Ketut, Dewa I. Investasi Cryptocirrency Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019: Jurnal Magister Hukum Udayana. 2020.
M. G, Nicolas. Pewarisan Akun Digital, Lex Patrimonium: Vol. 1: No. 1, Article 11. Available at: https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol1/iss1/11. 2022.
S, Anton. Kedudukan Hukum Kepemilikan Aset Kripto Sebagai Harta Waris: Universitas Tidar, 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Diyah Amalia, Ismatul Alfiyah, Widodo Hami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.