Penetapan Nasab Anak dari Perkawinan Poliandri Perspektif Mazhab Syafi’i (Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas 1A Mojokerto Nomor Perkara 499/Pdt.P/2022/PA/Mr)

Authors

  • Rita Rahayu Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto
  • Fatkul Chodir Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto

DOI:

https://doi.org/10.52029/pjhki.v2i1.195

Keywords:

Nasab, Perkawinan Poliandri, Mazhab Syafi’i

Abstract

Pernikahan merupakan naluri semua mahkluk hidup untuk melangsungkan hidup berpasang-pasangan agar lahirnya sebuah keturunan layaknya sebagai keluarga. Skripsi ini mempersembahkan pembahasan mengenai penetapan nasab anak dari perkawinan poliandri perspektif Mazhab Syafi’i. Perkara tersebut merupakan putusan pengadilan agama mojokerto yang dikabulkan permohonan asal usul anak dari suami kedua, sebagaimana kita ketahui bahwasanya pernikahan pemohon merupakan praktek poliandri yang merupakan larangan dalam syariat. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam penentuan nasab anak dari perkawinan poliandri Putusan Pengadilan Agama Kelas 1a Mojokerto Nomor Perkara 499/Pdt. P/2022/PA/Mr? (2) Bagaimana perspektif Mazhab Syafi’i terhadap penentuan nasab anak dari perkawinan poliandri Putusan Pengadilan Agama Kelas 1a Mojokerto Nomor Perkara 499/Pdt.P/2022/PA/Mr ? Adapun jenis yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian studi pustaka (Library Recearch) dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam kepenulisan ini mengambil  data secara langsung terkait perkara putusan Permohonan Asal Usul Anak dan melakukan wawancara Hakim Pengadilan Agama Mojokerto sebagai penguat data. Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini adalah karna hakim melihat dari fakta-fakta sekalipun secara administratif pernikahan pemohon termaksud praktek poliandri. Akan tetapi secara substantif pernikahan pemohon dianggap sudah bercerai sehingga hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan lain agar status anaknya tidak mengambang demi kemaslahatannya kelak.

References

Abbas, Syahrizal dan Datul Mutia. 2019. Putusan Talak Raj’i pada Kasus Poliandri: Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 216/Pdt.G/2015/MS-JTH. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam.

Abu Yazid Adnan Quthny dan Ahmad Muzakki. 2021. Urgensi Nasab dalam Islam dan Silsilah Nasab Habaib di Indonesia. Asy-Syari`ah: Jurnal Hukum Islam.

Adam, Fathurrizky. 2022. Status Nasab Anak di Luar Nikah Perspektif Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i serta Implikasinya Terhadap Hak-Hak Anak (Studi Analisis di Ds. Solear Kab. Tanggerang). Skripsi. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Al-Ghazi, Syekh Ibnu Qasim. 2018. Fathul Qorib. Terj. M Ruslan AG Ma’ruf. Cikarang.

Al-Malibari , Asy-Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz. 1993. Fathul Mu’in. Terj. Abul Hiyadh. Surabaya: Al-Hidayah.

Aspandi, Lc., 2019. M.H.I. Fikih Perkawinan. Malang: Literasi Nusantara.

Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, terj. Abdul Hayyie Al-Kattani, Cet. 10. Jakarta: Gema Insani.

Hasil Wawancara M. Amir Syarifuddin, S.H.I, M.H., Hakim Pengadilan Agama Mojokerto, Pada Tanggal 11 Juli 2023 Pukul 15.30.

Irfan Nurul. Nasab & Status Anak dalam Hukum Islam. Jakarta: Amzah, 2015.

Kompilasi Hukum Islam. 2020. Cet 8. Bandung: Nuansa Aulia.

Muhammad Luqman Hakim Bin Yahaya. Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Nasab Anak Zina. (Studi terhadap Putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya Kasus No. W-01(A)-365-09/2016). Skripsi. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam - Banda Aceh, 2019.

Nanda Arofatul Karimah. 2021. Perkawinan Poliandri (Studi Kasus di Desa Karanganyar Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik). Skripsi. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.

Putusan Pengadilan Agama Kelas 1A Mojokerto, Nomor Perkara 499/Pdt.P/2022/PA/Mr, (Direktrori Putusan: 2022).

Sudirman. 2018. Fiqih Kontemporer, Cet. 1. Yogyakarta: Deepublish Publisher.

Sudirman. Hukum Acara Peradilan Agama. 2021. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Bab 1, Pasal 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Bab 1, Pasal 3.

Wulandari, Riri. 2018. Status Nasab Anak diluar Nikah Perspektif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i dan Implikasinya terhadap Hak-Hak Anak, Skripsi. Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Downloads

Published

2024-06-30

Issue

Section

Articles