Analisis Nusyuz Istri terhadap Suami (Studi Kasus Pasangan Suami-Istri di RT. 14 Winong Kajen)
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v2i1.155Keywords:
Nusyuz Istri, Keharmonisan Pernikahan, Hubungan Suami-IstriAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena nusyuz istri terhadap suami, dengan fokus pada studi kasus di Rt. 14 Winong Kajen. Nusyuz, dalam konteks ini, merujuk pada sikap atau perilaku istri yang mungkin dianggap sebagai ketidaktaatan istri kepada suami. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam dan observasi terhadap pasangan suami-istri di lingkungan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan adanya variasi dalam manifestasi nusyuz, seperti istri yang tidak manut kepada suami, konflik dalam pemenuhan kebutuhan, istri yang tidak bertanggung jawab atas kewajiban sebagai istri atau ketidakharmonisan dalam berkomunikasi. Analisis lebih lanjut mengidentifikasi faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi nusyuz, termasuk konsep dan hukum dasar nusyuz, macam-macam nusyuz, analisis nusyuz istri tehadap suami. Pemahaman terhadap aspek-aspek ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih dalam tentang dinamika hubungan suami-istri dan membantu dalam mengembangkan strategi untuk meningkatkan keharmonisan dalam pernikahan. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap literatur terkait studi perkawinan dan dapat menjadi landasan untuk pengembangan pendekatan intervensi atau konseling dalam mendukung keberlanjutan hubungan suami-istri.
References
Abidin, S. d. (1999). fikih munakahat. Sukoharjo: Pustaka Setia.
Al Maraghi, A. (1980). Tafsir al-maraghi . Semarang: Toha putra.
As-subki, A. (2010). fiqih keluarga pedoman berkeluarga islam. jakarta: amzah.
Hamka. (2017). Tafsir al-azhar juzuk 5. Yogyakarta: Gema Insani.
Hijriani nur, F. i. (2022). Nusyuz istri terhadap suami (studi kasus satu keluarga di Rt. 10 salok api darat kuati kartanegara. jurnal studi keislaman , 58-60.
Maimunah. (2020). Epistimologi nusyuz dalam konteks fiqh. jurnal pendidikan agama isalm, 36.
Munib. (2019). Batasan Hak Suami Istri dalam Memperlakukan Istri pada saat Nusyuz dan Kemungkinan Sanksi Pidana". Jurnal Voice Justicia.
Munib. (2019). Batassan hak suami istri dalam memperlakukan istri pada saat nusyuz dan kemungkinan sanksi pidana. jurnal voice justicia, 251.
Muslim. (2019). Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Konsep Hak dan Kewajiban Suami Isteri daalam Islam". Jurnal Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies.
Nuruddin, A. d. (2006). hukum perdata islam di indonesia. Semarang: kencana.
nurzakia, A. d. (2015). Konstruksi Makna Nusyuz dalam Masyarakat Aceh dan Dampaknya terhadap Perilaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Kecamatan Ingin Jaya)". Jurnal Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies.
Prof. Dr. Jamaluddin, S. M. (2016). Buku ajar hukum perkawinan. Sulawesi: Unimal Press.
Sabiq, s. (2006). Fikih Sunnah Jilid 3. Jakarta: Pena pundi aksara.
Sahrani, T. d. (2013). Fikih Munakahat. Jakarta: Rajawali Press.
Saleh. (2004). Nusyuz saleh bin ganim al saldani. Yogyakarta: Gema insani.
Subhan, M. (2019). Rethinking konsep nusyuz relasi menciptakan harmonisasi dalam keluarga. jurnal syariah dan hukum islam, 202-203.
Syarifuddin. (2006). hukum perkawinan islam di indonesia ; antara fiqih munakahat dan undang-undang perkawinan. Jakarta: Kencana.
Wahyuni, s. (2008). Konsep Nusyuz dan Kekerasan terhadap Istri Perbandingan Hukum Positif dan Fiqh. Al-Ahwal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fitroh Aida Amelia, Nahdliatul Akmalia, Widodo Hami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.