Waithood sebagai Penundaan Pernikahan dalam Perspektif Maqashid Syariah: Analisis Hirarki Maslahat Pemikiran Musfir bin Ali al-Qahtani dalam al-Wa’yu al-Maqashidi

Authors

  • Abdul Aziz Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Halil Thahir UIN Syekh Wasil Kediri

DOI:

https://doi.org/10.52029/pjhki.v4i1.492

Keywords:

waithood, maqasid syariah, hierarki manfaat, , hukum keluarga Islam, Musfir al-Qahtani

Abstract

Fenomena penundaan pernikahan atau waithood merupakan fenomena sosial yang semakin berkembang di kalangan generasi muda Muslim. Penundaan pernikahan umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pendidikan, karier, kesiapan ekonomi, dan kematangan psikologis. Di satu sisi, fenomena ini dipandang sebagai upaya untuk mencapai kesiapan yang lebih baik sebelum membentuk keluarga, tetapi di sisi lain menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan tujuan syariat Islam di bidang perkawinan dan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena waithood dari perspektif maqashid syariat Musfir bin Ali al-Qahtani sebagaimana dirumuskan dalam kitab al-Wa'yu al-Maqashidi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan karakteristik penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan maqashid syariat. Sumber data primer adalah kitab al-Wa'yu al-Maqashidi karya Musfir bin Ali al-Qahtani, sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai jurnal dan literatur yang membahas waithood, hukum keluarga Islam, dan maqashid syariat. Data dianalisis secara deskriptif-analitis menggunakan teknik analisis isi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa waithood umumnya termasuk dalam tingkat maslahat hajiyyat karena bertujuan untuk mencapai kesiapan yang dapat mengurangi kesulitan dalam kehidupan pernikahan. Dari perspektif tujuan syariah, waithood dapat diposisikan sebagai maqasid tabi'ah yang berfungsi untuk mendukung pencapaian maqasid ashliyyah pernikahan, yaitu pembentukan keluarga dan pelestarian keturunan. Sementara itu, berdasarkan cakupan tujuan syariah, waithood memiliki keterkaitan dengan maqashid ‘ammah, maqashid khassah, dan maqashid juz’iyyah secara bersamaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa waithood tidak dapat dinilai secara mutlak sebagai perilaku yang bertentangan dengan syariat, melainkan harus dinilai berdasarkan tujuan, maslahat yang ingin dicapai, dan dampaknya terhadap realisasi maqashid perkawinan dan keluarga dalam Islam.

References

Al-qahtani, musfir bin ali. (2008). الوعي المقاصدي: قراءة معاصرة للعمل بمقاصد الشريعة في مناحي الحياة. Al-Shabakah Al-‘Arabiyyah li Al-Abhats wa Al-Nasyr.

BENASHIRA, V. K. (2026). PENDIDIKAN DAN KARIR SEBAGAI FAKTOR PENUNDAAN PERNIKAHAN PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH: STUDI PADA PEREMPUAN GENERASI Z DI KECAMATAN BARAT KABUPATEN MAGETAN. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI AGENG MUHAMMAD BESARI PONOROGO.

Dr. Amir Hamzah, M. A. (2022). Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research). Rajagrafindo Persada.

Fatihah, R. N., & Safitri, D. (2026). STUDI LITERATUR TENTANG PERSEPSI “ MARRIAGE IS SCARY ” DALAM FENOMENA WAITHOOD PADA GENERASI Z . 4(3), 93–95.

Hasriah Hasanuddin, Kiki Reski Amalia DT, M. Thahir Maloko, A., & Musyahid. (2024). Menunda Pernikahan Karena Karier: Analisis Fikih Kontemporer Dan Maqashid Syari’ah Hasriah. Jurnal Studi Hukum Islam, 13(2), 172.

I Made Pasek Diantha. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Kharisma Putra Utama.

jasser auda. (2013). Al-Maqashid untuk pemula. SUKA-press UIN Sunan Kalijaga.

Kementrian Agama Republik Indonesia. (2018). At-Tajwid: Al-Qur’anul Karim. Beras Alfath.

Khoiriyah, I. (2026). Tren Waithood Di Kalangan Remaja Perspektif Maqashid Syariah Jasser Auda. Al-Zayn, 4(4), 4654. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3265

P-, I., Sosial, T., & Weber, M. (2025). Menimbang Moralitas dan Rasionalitas : Studi Kritis Fenomena Tren Nikah Muda dan Penundaan Perkawinan melalui Perspektif Maqā ṣ id al- Syarī ‘ ah dan Teori Pusat Studi dan Konsultasi Hukum Rafliyanto : Tren Nikah Muda ... Pendahuluan Fenomena ajakan menik. 8(1), 141–143.

peter mahmud marzuki. (2016). Penelitian Hukum. Prenada Media.

Safitri, K. I., Firdawaty, L., Nugrah, A., Safitri, K. I., Firdawaty, L., & Santoso, A. N. (2026). Penundaan Menikah pada Generasi Z : Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Maqashid Syariah Jasser Auda Penundaan Menikah pada Generasi Z : Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Maqashid Syariah Jasser Auda. 3(2), 331–333.

Singerman, D. (2007). The Economic Imperatives of Marriage. Middle East Youth Initiative Working Paper, 6, 6–8.

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Wulandari, R. (2023). Waithood: Tren Penundaan Pernikahan pada Perempuan di Sulawesi Selatan. JURNAL ILMIAH ILMU-ILMU SOSIAL, 6(1), 65.

Downloads

Published

2026-06-25

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.