Tantangan dan Peluang Kepemimpinan Perempuan dalam Masyarakat Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v2i2.228Keywords:
Kepemimpinan, Perempuan, Hukum IslamAbstract
Kepemimpinan perempuan dalam masyarakat, khususnya dalam perspektif hukum Islam, menghadapi berbagai tantangan dan peluang yang kompleks. Dalam konteks ini, tantangan utama yang dihadapi perempuan adalah norma sosial dan budaya patriarkal yang mendominasi banyak komunitas Muslim. Interpretasi tradisional terhadap teks-teks agama sering kali membatasi peran perempuan dalam kepemimpinan, dengan beberapa ulama berpendapat bahwa perempuan tidak layak memegang posisi kepemimpinan tertinggi. Misalnya, hadis yang menyatakan bahwa kaum perempuan tidak seharusnya menjadi pemimpin menguatkan pandangan konservatif ini. Namun, seiring dengan perubahan sosial dan kemajuan pendidikan, semakin banyak perempuan yang berusaha menembus batasan ini dan menunjukkan kemampuan mereka dalam kepemimpinan. Sejarah mencatat tokoh-tokoh perempuan seperti Aisyah dan Khadijah yang memiliki pengaruh signifikan dalam penyebaran Islam. Di era modern, contoh pemimpin perempuan seperti Megawati Soekarnoputri di Indonesia menunjukkan bahwa perempuan dapat mencapai posisi tinggi meskipun menghadapi berbagai rintangan. Peluang bagi kepemimpinan perempuan dalam Islam semakin terbuka dengan adanya gerakan feminis Muslim yang memperjuangkan kesetaraan gender dan hak-hak perempuan. Gerakan ini menekankan bahwa prinsip keadilan dalam Islam seharusnya mendorong partisipasi penuh perempuan dalam berbagai bidang, termasuk kepemimpinan. Dengan meningkatnya kesadaran akan potensi dan kontribusi perempuan, harapan untuk mencapai kesetaraan gender dalam kepemimpinan di dunia Islam semakin nyata. Secara keseluruhan, meskipun tantangan tetap ada, perubahan sosial dan budaya modern memberikan peluang bagi perempuan untuk berperan aktif dalam kepemimpinan. Memahami dinamika ini penting untuk mendorong keterlibatan lebih besar dari perempuan dalam masyarakat Muslim, serta untuk menegaskan bahwa kepemimpinan tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kemampuan dan integritas individu.
References
Allam, A. (2022). As- Syar ’ i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Kepemimpinan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam : As- Syar’i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 3(2021), 33–50. https://doi.org/10.47476/as.v3i2.536
Amalia, I. R. (2023). Partisipasi Perempuan Dalam Politik: Tantangan Dan Peluang Menuju Kesetaraan Gender. Literacy Notes, 1–11.
Chairunnisa, M. R. (2022). Kepemimpinan Perempuan Dalam Hermeneutika Feminisme Amina Wadud. Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam, 8(2), 32.
Da Meisa, E. A., & Anzari, P. P. (2021). Perspektif feminisme dalam kepemimpinan perempuan di Indonesia. Jurnal Integrasi Dan Harmoni Inovatif Ilmu-Ilmu Sosial (JIHI3S), 1(6), 711–719.
Fatimah, S. (2015). KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF AL- QUR’AN Siti Fatimah 1. Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 90–102.
Firdausi, N. I. (2020).Hukum Wanita Menjadi Pemimpin Menurut Pandangan Fiqih Kontemporer. Kaos GL Dergisi, 8(75), 147–154.
Fitria, N. (2023). Perspektif Islam Tentang Kepemimpinan Perempuan Pada Lembaga Pendidikan. Journal on Education, 6(1), 1774–1787.
Harahap, A., & Wahyuni, H. (2021). Studi Islam Dalam Pendekatan Gender. Jurnal Kajian Gender Dan Anak, 05(1), 47–63.
Hendri Kusmidi. (2020).5(1).KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DI RANAH PUBLIK DALAM KAJIAN PERSPEKTIF FIQIH
Himma, H. ’Aliyah, Muhammad Fatoni, & Ali Rahmatullah. (2023). Kontroversi Kepemimpinan Perempuan Dalam Hukum Islam. Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir Dan Pemikiran Islam, 4(2), 204–224.
Indarti, S. H. (2019). Peran Perempuan Dalam Pembangunan Masyarakat. The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA), 5(1), 1–12.
Keuangan, D. L., Keuangan, I., Digital, L., Usaha, K., Kecil, M., & Sumenep, K. (2024). Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal. 6, 2266–2282. https://doi.org/10.47476/reslaj.v6i11.3890
Muhajir, M., & Fakhrurrazi, F. (2020). Hukum Kepemimpinan Wanita: Perspektif Ulama. At-Tafkir, 13(2), 195–202.
Muslimah, I. R. (2021). Kepemimpinan Perempuan dalam Mengembangkan Budaya Organisasi. Jurnal Kependidikan Islam, 11(2), 198–207.
Nur, I., & Macap, M. I. (2022). Pandangan Islam Terhadap Kepemimpinan Perempuan: Kajian Feminisme Islam. Transformasi : Jurnal Kepemimpinan & Pendidikan Islam, 5(2), 36–63.
Rahmayanty, D., Rabbani, M. N., & Asrofi, F. (2023). Tantangan Dan Peluang Perempuan Sebagai Pemimpin Dalam Berbagai Industri. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(6), 1–5.
Rohmatullah, Y. (2017). Kepemimpinan Perempuan dalam Islam: Melacak Sejarah Feminisme Melalui Pendekatan Hadits dan Hubungannya dengan Hukum Tata Negara. Jurnal Syariah: Jurnal Ilmu Hukum Dan Pemikiran, 17(1), 5–24.
Said, N. R. (2020). Kepemimpinan Wanita Pada Wilayah Publik. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 2(2), 302–316. https://doi.org/10.52266/sangaji.v2i2.409
Tangga, D. R. (2019). PEREMPUAN DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: Diskursus HAM d alam Karya Nawal Sa’dawi. 8(1), 52–61.
Ummah, M. S. (2019). KEDUDUKAN PEMIMPIN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Shafira, Maryam, Kurniati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.

