Penegakan Hukum Kebiri Kimia di Indonesia: Peran Infrastruktur Hukum dalam Implementasinya
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v1i2.162Keywords:
Kebiri Kimia, Penegakan Hukum, Perlindungan AnakAbstract
Kasus kekerasan seksual khususnya pada anak yang dewasa ini semakin marak jumlahnya memerlukan penindakan yang lebih tegas khususnya dalam penjatuhan sanksi pidana. Kebiri kimia menurut Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi solusi penjatuhan sanksi berupa tindakan yang dilakukan untuk menekan kenaikan kasus kekerasan seksual tersebut. Infrastruktur yang belum maksimal, ditambah dengan pro dan kontra terkait kode etik dokter selaku eksekutor kebiri kimia serta perlindungan HAM bagi pelaku kejahatan mengakibatkan perlu peninjauan kembali terhadap upaya dan kendala yang dihadapi aparatur penegak hukum dalam pengaturan kebiri kimia ini. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini dilakukan dengan mengkaji bahan pustaka atau data sekunder berupa buku atau jurnal dan sumber lain yang terkait kebiri kimia dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait sebagai dasar hukum primer. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya pemerintah dalam penegakan hukum kebiri kimia belum optimal, hal ini dikarenakan keterlibatan dokter, tata cara, hingga pelaksanaan kebiri kimia belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga penting bagi pemerintah selaku aparatur penegak hukum untuk memberikan payung hukum terhadap dokter selaku eksekutor dan pengaturan rinci terkait tata cara dan pelaksanaan kebiri kimia.
References
Adhi, I. N., Gunawan, S., Hukum, F., & Udayana, U. (2022). Hukuman Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kekerasan Sexual berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional. 10(3).
Ahmad Jamaludin. (2023). Telaah Kritis Terhadap Kebijakan Tindakan Kebiri Kimia Melalui Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Peraturan Pelaksananya. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2). https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/14/pdf
Alam, K. (2020). Menakar Keterlibatan Dokter Dalam Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Hukum Unissula, 36(2).
Ari Purwita Kartika, M. Lutfi Rizal Farid, & Ihza Rashi Nandira Putri. (2020). Reformulasi Eksekusi Kebiri Kimia Guna Menjamin Kepastian Hukum Bagi Tenaga Medis/Dokter Dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Pedophilia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2).
Chairi, A. A., Lisi, I. Z., & Apriyani, R. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Kebiri Kimia Ditinjau dari Perspektif Keadilan. Risalah Hukum, 16(2).
CNN Indonesia. (2023). KemenPPPA: RI Darurat Kekerasan Seksual Anak, 9.588 Kasus Selama 2022. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230127173509-20-905780/kemenpppa-ri-darurat-kekerasan-seksual-anak-9588-kasus-selama-2022
Dadang, & Alzagladi, H. (2022a). Kebiri Kimia terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan pada Anak. Rechstregel: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).
Dadang, & Alzagladi, H. (2022b). Kebiri Kimia terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan pada Anak. Rechstregel: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).
Hardianti, F. Y., & Rusdiana, E. (2022). Progresifitas Kebiri Kimia di Indonesia dalam Menanggulangi Kekerasan Seksual. Novum: Jurnal Hukum.
Indarsih, Y. (2023a). Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Penerapan Tindakan Kebiri Kimia Kepada Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yustisi Jurnal Hukum & Hukum Islam, 10(2).
Indarsih, Y. (2023b). Beberapa Permasalahan Hukum dalam Penerapan Tindakan Kebiri Kimia Kepada Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Yustisi Jurnal Hukum & Hukum Islam, 10(2).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (2016).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, (2020).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 42/PID/2021/PT TJK. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb8b7c9b2169bcacbe303930383035.html
Muhamad, N. (2023). Ada 19 Ribu Kasus Kekerasan di Indonesia, Korbannya Mayoritas Remaja. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/27/ada-19-ribu-kasus-kekerasan-di-indonesia-korbannya-mayoritas-remaja
Mutiara Putri, D. dkk. (2021). Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. ADIL: Jurnal Hukum, 12(2).
Nuzul Qur’aini Mardiya. (2017). Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual. Jurnal Konstitusi, 14(1). https://media.neliti.com/media/publications/114882-ID-penerapan-hukuman-kebiri-kimia-bagi-pela.pdf
Prabawati, F. D., & Yulianti, S. W. (2021). Polemik Eksekusi Pidana Tambahan Kebiri Kimia Atas Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak (Studi Putusan Nomor 69 / Pid.Sus / 2019 / Pn. Mjk). Verstek Jurnal Hukum Acara, 10(2).
Putri, D. M., Liany, L., Khoirunnisa, N. B., & Rahmah, S. M. (2021). Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. ADIL: Jurnal Hukum, 12(2).
Rais, I., Zada, K., Elda, T., & Irfan, M. N. (2018). Sharia and International Law on Chemical Castration Sentence in Sexual Crime against Children: Conflict and Constraint. International Conference Recent Innovation (ICRI).
Ritonga, E. N., & Christiawan, R. (2022). Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia Pada Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Hukum Staatrechts, 5(2).
Sihotang, G. C. D., Warman, E., Yunara, E., & Ikhsan, E. (2022). Penjatuhan Pidana Tambah Kebiri Kimia Terhadap Predator Anak Pada Putusan No.69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(3). https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i3.65
Sisma, A. F., & Novianto, W. T. (2020). Analisis Dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Tambahan Kebiri Kimia (Studi Putusan Pengadilan negeri Mojokerto Nomor: 69/Pid.Sus/2019/PN. MJK). Recidive, 9(1).
Sugiana Fitrayadi, D., & Dkk. (2022). Analisis Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Ditinjau Dari Sudut Pandang Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Pelecehan Seksual 14 Santriwati di Kabupaten Bandung). Jurnal Kewarganegaraan, 6(1).
Taufan Efendi, A. (2023). Tanggung Jawab Yuridis Dokter Terhadap Terpidana Kebiri Kimia Sebagai Eksekutor. Yustisi Jurnal Hukum & Hukum Islam, 10(2).
Wiwik Afifah. (2020). Kewenangan Dokter dalam Melaksanakan Eksekusi Hukuman Kebiri. Al-Daulah, 10(2).
Yanis Hardianti, F., & Rusdiana, E. (2022). Progresifitas Kebiri Kimia di Indonesia Dalam Menanggulangi Kekerasan Seksual. Jurnal Vonum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nazla Aulia Saadah, Putri Maharani Rahma Aisah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.