Konsep Pengasuhan Bersama (Join Custody) Pasca Perceraian dalam Pemeliharaan Anak Mernurut Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v3i1.245Keywords:
Pengasuhan Bersama, Pemeliharaan Anak, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini membahas konsep pengasuhan bersama (Join Custody) dalam pemeliharaan anak menurut Hukum Islam. Pengasuhan bersama dalam pemeliharaan anak pasca perceraian atau perpisahan merupakan isu yang sangat penting dalam hukum islam karena sangat erat kaitannya dengan perlindugan dan kesejahteraan anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuai konsep pengasuhan bersama pasca perceraian menurut hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat deskriptif, yaitu penelitian untuk memberikan data yang teteliti mungkin tentang pemeliharaan anak menurut hukum islam. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa pengasuhan bersama (Join Custody) sangat penting untung perkembangan dan pertumbuhan pemikiran anak dengan pertimbangan yang sangat cermat. Serta memberikan pedoman yang sangat jelas bahwa pengasuhan anak (Join Custody) pasca perceraian ada pada kedua orangtuanya karena yang pertama harus diperhatikan adalah kemampuan anak dan kepentingan anak serta kesanggupan untuk memberikan rasa nyaman kepada anak. Oleh karena itu, konsep pengasuhan bersama (Join Custody) tidak hanya berfokus terhadap aspek hukum tetapi juga pada aspek moral dan etika yang bertujuan untuk menjamin tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang penuh perhatian dan kasih sayang.
References
Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqh Islam wa adillatuhu, alih bahasa oleh Abdul Hayyi al-Kattani, Cet. Ke-1, jilid 10. Depok: Gema Insani
Edward Kruk, Child Custody Access and Parental Responsibility (The University of British Columbia, 2008), http://www.thecustodyminefield.com/research/kruk2008.pdf
Ghazali, Abdul Rahman. 2006. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana,
Munawwir, Ahmad Warson. 1997. Kamus Al-Munawwir, Cet. Ke-4. Surabaya: Pustaka Progresif
Putusan Nomor 73/Pdt.G/2022/PA.Ksn,
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed16e2873c852e8610313332323530.h tml diakses 9 Agustus 2022, 19.
Putusan Nomor 73/Pdt.G/2022/PA.Ksn, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed16e2873c852e8610313332323530.h tml diakses 9 Agustus 2022, 20.
Rika Saraswati dkk., "Pemenuhan Hak Anak di Indonesia Melalui Perencanaan Pengasuhan, Pengasuhan Tunggal dan Pengasuhan Bersama".
Sabiq, Sayyid. 1996. Fikih Sunnah, Jilid 8. Bandung:Al-Ma’arif
Summa, Muhammad Amin. 2005. Hukum Keluarga Islam di Dunia Muslim, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Syah, “Hak Asuh Anak Yang Dibebankan Kepada Ayah Akibat Perceraian (Analisis Putusan Pengadilan Agama Jambi)”.
Utami, “Hak Asuh Bersama Dalam Penyelesaian Sengketa Hadhanah Di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 574 K/Ag/2016)".
Yanggo, Huzaemah Tahido. 2010. Fikih Perempuan Kontemporer. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abdul Hamid Asy’ari, Jumni Nelli, Almi Jera

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.

