Alternatif Penyelesaian Sengketa Keluarga Islam Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v1i1.127Keywords:
Alternatif Penyelesaian Sengketa, Indonesia, Keluarga IslamAbstract
Penyelesaian sengketa dalam keluarga adalah sebuah usaha kongkrit dalam rangka mengembalikan keharmosinan sosial dalam masyarakat, karena keluarga adalah unit kecil dalam suatu kelompok masyarakat. Setiap sengketa atau konflik pasti ada cara untuk menyelasikannya tergantung pada kemauan dan kesiapan pihak yang bersengketa untuk melakukannya. Alternatif penyesaian sudah diatur dalam Islam dan hukum positif, mana yang lebih efektif sangat ditentukan oleh jenis sengketa dan kesediaan para pihak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi pustaka (library research) dan pendekatan normatif-yuridis empiris yang unit analisisnya adalah korelasi timbal balik antara regulasi dan konsep dengan gejala sosial dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah strategi penyelasian sengketa dalam keluarga menurut Islam dan hukum positif adalah sama namun menggunakan istilah yang berbeda, yakni, shulhu, qudha dan tahkim. Dalam hukum pisitif disebut dengan negosiasi, litigasi, mediasi dan arbitrasi. Sedangkan yang menjadi venomena dalam masyarakat Indonesia di zaman modern ini adalah kecenderungan menyelesaiakan sengketa keluarga melalui alternatif litigasi atau pengadilan yang sangat rentan berujung pada perceraian, padahal bisa ditempuh dengan mediasi dan negosiasi yang dapat menyelamatkan sebuah keluarga dari perceraian.References
Abdul Karim Zaidan, al Mufashshal fî Ahkâm al Mar’ah wa al Baitu al Muslim fi al Syarî’ah al Islamiyah, Jil. 8, Beirut: Muassasah al Risalah, 1993.
Abdullah Tri Wahyudi, Peradilan Agama di Indonesia, Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 2004.
Azzuhri Al Bajuri Rekonstruksi Proses Mediasi Keluarga Indonesia, https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/view/9544. Diakses pada 9 Oktober 2022.
Ibnu Manzhûr, Lisân al Arab, Jil. II (Beirut; Dâr Shâdr, tt), hlm. 517. Lihat Abî al Husayn Ahmad bin Fâris bin Zakariyâ, Mu’jam Maqayis al Lughah, jil-III, ttp; Dâr al Fikr, tt.
Ibnu Rusyd, Bidayatu al Mujtahid wa Nihayah al Muqtashid, Jil. 2 Damaskus: Dar al Fikr, tt.
J.B. Daliyo, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta; Prenhallindo, 2017.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Islam, alih bahasa HA. Djazuli, Bandung; Kiblat Press, 2002.
M. Natsir Asnawi, Hukum Acara Perdata Teori, Praktik dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama, Yogyakarta; UII Press, 2016.
Majdi al Din Muhammad bin Ya‟qub al Fairuzabadi, al Qamus al Muhith, Beirut; Muassasah al Risalah, 2005.
Majma' al Lughah al „Arabiyyah, Al Mu’jam al Wasîth, cet-4, Kairo; Maktabah al Syurûq al Dauliyah, 2004.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia ,Jakarta; Raja Grafindo, 2014.
Pasal 1 angka 7 UU 30/1999.
Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”)
Qahthan Abdu al Rahman al Duri, ‘Aqdu al Tahkim fi al Fiqhi al Islami wa al Qanun al Wadh’i, Yordan; Dar al Furqan, 2002.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Wahbah Zuhaili, al Fiqhu al Islami wa Adillatuhu, Jil. 8 (Damaskus: Dar al Fikr, tt)
Wahbah Zuhaili, Mausu’ah al Fiqh al Islami wa al Qadlaya al Mu’ashirah, Jil. 5, Damaskus, Dar al Fikr, 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.