Tinjauan Gaya Hidup yang Memengaruhi Kesuburan Pasangan Suami-Istri di Bayang Utara: Faktor Penyebab Ketidakberhasilan Keturunan
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v1i2.147Keywords:
Infertil, Modern, Tradisional, TreatmentAbstract
Alasan gaya hidup sebagai penyebab pasangan suami dan istri yang belum mendapatkan keturunan, disarankan untuk melakukan pengobatan tradisional atau modern, baik itu dari factor genetic atau factor pola hidup yang tidak sehat. Metode yang digunakan adalah studi lapangan yang mengkaji kebiasaan yang dilakukan pada masyarakat yang ada di kecamatan baying utara tentang permasalahan pada pasangan suami dan istri yang belum mendapatkan keturunan. Masyarakat pada umumnya menyetujui 100% infertile mesti diobati. 80% masyarakat menyetuji bahwa pengobatan dilakukan dengan mengkonsumsi tanaman herbal. 10% masyarakat menyetuji pengobatan infertile dengan tenaga medis atau dokter. Tidak ada illah pasangan suami istri yang belum mendapatkan keturunan, sebagaimana dari kiisah nabi zakariya dalam surat Maryam ayat 09. Dan ada illah pasangan suami istri yang belum mendapatkan ketturunan yaitu melakukan pengobatan infertile, sebagaimana dalam hadis nabi Muhammad saw. Pengobatan secara alami pernah dicontohkan oleh nabi Muhammad saw dan diperbolehkan untuk ummat manusia melakukannya serta pengobatan secara medis atau melalui dokter diperbolehkan, selama dalam prinsip prinsip islam, yaitu pertama Tidak berobat dengan zat yang diharamkan, kedua Berobat kepada ahlinya (ilmiah), ketiga Tidak menggunakan mantra (sihir).
References
Abu Ishak al-Syatibi, Al-I’tisham, Jilid II (Baerut: Dar al-Ma’rifah, 1975), h. 39
Aiman bin Abdul Fattah, “Al-Syifa’ min Wahyi Khatami al- Ambiya”, diterjemahkan oleh Hawin Murtadlo dengan judul Keajaiban Thibbun Nabawi: Bukti Ilmiah dan Rahasia Kesembuhan dalam Pengobatan Nabawi (Solo: al-Qawam, 2005), h. 123-124.
Al- Zuhaili, Wahbah, Al Fiqh al- Islami wa Adillatuhu, (Beirut, Daar Al-Fikr, 1985).
Al-Sanafi A, Bahaadeen E, Marbeen M, M. M. (2006).
Asywadie Syukur, Pengantar Ilmu Fiqh &Usul Fiqh (Cet. I; Surabaya: Bina Amin, 1990), h.199
Data Angket mengenai Persepsi Masyarakat tentang kesukaran pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan
Departemen agama republik Indonesia. (1989). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Toha Putra. Semarang.
HR. Abu Daud An-Nasai dan Al-Hakim.
HR. Muslim 4084
Ibn Muflih, Abdullah ibn Muhammad, al-Adab asy-Syar’iyah, (Beirut, Muassasah Arrisalah, 1999)
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah “Kitab al-Manasik”. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, t.th. hadis 3511
Imam al-Bukhari, Shahih al Bukhari (Mesir: Maktabah Fayyadh bi al Manshurah, 1422/2001), HADIST BUKHARI NO - 5255
Majmu`ah minal Ulama, Majalah al Majma’ al-Fiqh al-Islami (Saudi Arabia, 2013).
Muhammad al-Gazali, Al-Mustasfa min Ilm Ushul, Tahqiq Muhammad Sulaiman al-Asyqar (Baerut/Libanon: Al-Risalah, 1997 M./1418 H.) h.414-416
Muhammad Syafrodin. (2011). Hidup Sehat Ala Rasulullah saw Jasmani dan Ruhani. Yogyakarta: Pustaka Marwa.
Muslim, Al Hafidz Abil Husain, Shohih Muslim, (Saudi Arabia, Bait Al-Afkar, 1998)
Syarhu An-Nawawi Lil-Muslim 14/62
UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
Wawancara dengan Bapak Abu Bakar, Geucik Desa Muara Aie, pada tanggal 16 Agustus 2019.
Wawancara dengan Bapak Ahmad Wali Nagari Desa Puluk puluik, pada tanggal 22 Agustus 2019.
Wawancara dengan Ibu Ati, Masyarakat Muara Aie, pada tanggal 16 Agustus 2019.
Wawancara dengan Ibu Haslinda, Masyarakat Desa Pacung Taba, pada tanggal 22 Agustus 2019.
Wawancara dengan Ibu Kartini, Wanita Karier di Desa Pacung Taba, pada tanggal 22 Agustus 2019.
Wawancara dengan Ibu Sutarrni, Wanita Karier di Desa Muara Aie, pada tanggal 16 Agustus 2019.
Wawancara dengan Imem Kampung di Desa Muara Aie, pada tanggal 16 Agustus 2019.
Wawancara dengan Kepala Kampung di Desa Muara Aie, pada tanggal 16 Agustus 2019.
Wawancara dr. Abdullah Wali Nasution di Ruang Praktek, di Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 adri anto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.