Peran Strategis Penyuluh Agama Islam di Kabupaten Pidie dalam Mewujudkan Islam Moderat
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v2i2.229Keywords:
Peran Strategis, Penyuluh Agama Islam, Moderat, Kabupaten PidieAbstract
Penyuluh Agama Islam memainkan peran penting dalam membimbing masyarakat dalam mengamalkan nilai-nilai moderasi beragama. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran Penyuluh Agama Islam di Kabupaten Pidie dalam memperkuat moderasi beragama di tengah tantangan kompleks dan dinamika perkembangan sosial. Melalui wawancara mendalam dan observasi, penelitian ini mengungkapkan bagaimana para penyuluh agama secara aktif terlibat dalam menyampaikan pesan-pesan moderat, baik melalui ceramah, kelas keagamaan, maupun forum diskusi. Mereka juga membantu masyarakat memahami konteks lokal secara lebih mendalam, sehingga agama dapat diterapkan secara kontekstual dan selaras dengan nilai-nilai keberagaman. Penelitian ini juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi oleh para penyuluh agama, seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip-prinsip moderasi. Namun, meskipun dihadapkan pada tantangan tersebut, para penyuluh agama di Kabupaten Pidie berhasil mengembangkan strategi untuk memberdayakan masyarakat dalam mengadopsi sikap moderat. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran Penyuluh Agama Islam, diharapkan penelitian ini dapat berkontribusi dalam upaya memperkuat moderasi beragama di Kabupaten Pidie serta membuka ruang refleksi lebih lanjut untuk memperkuat peran ini dalam mendukung toleransi, pluralisme, dan perdamaian di tingkat lokal.
References
Abu Umar, Pendidikan Islam Wasathiyah ke Indonesiaan, Lamongan:Al Insyiroh Volume 2, Nomor 2
Agus Riyadi and Hendri Hermawan Adinugraha, “The Islamic Counseling Construction In Da’wah Science Structure”, Journal of Advanced Guidance and Counseling 2, No.1 2021
Ahmad Rijali, Analisis data kualitatif, UIN Antasari Banjarmasin, 2018
Ali Muammad Ash-Shallabi, Wasathiyah Dalam Al-Qur’an Nilai-Nilai Moderasi Islam dalam Akidah, Syariat, dan Akhlak, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, cetakan. 1, 2020
Amran, A. Peran Agama dalam Perubahan Sosial Masyarakat, Jakarta: Hikmah II No I. 2015
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. Ke-2, Jakarta: Balai Pustaka, 2002
Edy Sutrisno, “Aktualisasi Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan”, Jurnal Bimas Islam, vol 12, no.2, 2019
Fiantika, F, Metodologi Penelitian Kualitatif. In Metodologi Penelitian Kualitatif. In Rake Sarasin (Issue March). Remadja Karya. 2022
Ilham, “Peranan Penyuluh Agama Islam dalam Dakwah”, Jurnal Alhadharah, Vol. 13, No. 33, 2018
Kementrian Agama RI, Moderasi Beragama, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2019
Khalil Nurul Islam, “Moderasi Beragama di Tengah Pluralitas Bangsa: Tinjauan Revolusi Mental Perspektif Al-Qur’an”, Jurnal Kuriositas Media Komunikasi Sosial dan Keagamaan 13, No. 1 2020
Marzuki, F. Analisis Potensi Pengembangan Ekonomi Mandiri Guru Dayah Mudi Mesra Samalanga Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh. AF 2022, 11, 59-68.
M Quraish Shihab, Wasathiyyah Wawasan Islam Tentang Moderasi Beragama, Tangerang: PT. Lentera Hati, 2019
M. Quraish Shihab, Wasathiyyah Wawasan Islam Tentang Moderasi Beragama, Tangerang Selatan: Penerbit Lentera Hati, 2019
Nasaruddin Umar, Islam Nusantara jalan panjang moderasi beragama di Indonesia, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2019
Noor, M. A. Ilmu Sosial Dasar, Bandung: CV. Pustaka Setia
Sarwano, Psikologi Remaja, Jakarta: PT. Grafindo, 2013
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012
Sumber: Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2020 Provinsi Aceh
WJS Poerwadarminta, Kamus Ilmiah Modern, Cet. Ke-2, Jakarta: Jembatan, 1976
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fakrurradhi, Mukhlisuddin, Murtaza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.

