Analisis Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di PT.BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe

Authors

  • Ahmad Fauzan Abdullah Politeknik Negeri Lhokseumawe
  • Fachia Muchsina Politeknik Negeri Lhokseumawe

DOI:

https://doi.org/10.52029/gose.v3i1.345

Keywords:

Pembiayaan, Murabahah, PSAK 102, BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah sesuai dengan PSAK Nomor 102 baik pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan PT. BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe. Dalam metode penelitian, penulis melakukan teknik pengumpulan data dengan cara dokumentasi dan wawancara. Dokumentasi, yaitu semua pengumpulan data yang telah didokumentasikan oleh perusahaan yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah. Wawancara, yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara langsung kepada pihak-pihak yang terkait dengan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah pada PT. BPRS Rahmah Hijrah Agung telah sesuai dengan PSAK Nomor 102 baik pengakuan maupun pengukuran, penyajian, dan pengungkapan. Terdapat transaksi yang tidak sesuai dengan PSAK Nomor 102 yaitu pada angsuran dan pada tunggakan angsuran yang sesuai. PT. BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe tidak mencatat atau tidak ada perlakuan akuntansi. Secara umum PSAK No. 102 mengatur bahwa ketika hal itu terjadi, margin diakui secara proporsional dengan kas yang diterima.

References

Afrida, Yenti. (2016). Analisis Pembiayaan Murabahah Di Perbankan Syariah. Jurnal Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjo Padang. Volume 1, Nomor 2: 155-166

Darsono, dkk. (2016). Perbankan Syariah Di Indonesia. Rajagrafindo Persada. Jakarta

Dewan Standar Akuntansi Keuangan. (2013). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 102 tentang Murabahah. Ikatan Akuntansi Indonesia. Jakarta.

Dimyauddin, Djuwaini. (2010). Penngantar Fikih Muamalah. Pustaka Pelajar. Yogyakarta:

Fajri, Khairul. (2014). Analisis Pembiayaan Murabahah Berdasarkan PSAK No. 102 Pada PT. BPRS RHA Lhokseumawe. Skripsi STIE Lhokseumawe.

Fatwa Dewan Syari’ah No: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah. Jakarta.

Ascarya. (2008). Akad dan Produk Bank Syariah. PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Habibah, Muzayyidatul dan Alfu Nikmah. (2016). Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Berdasarkan PSAK 102 Pada Pembiayaan Murabahah Di BMT Se-Kabupaten Pati. Jurnal Sekolah tinggi agama Islam Negeri (STAIN) Kudus, Jawa Barat. Volume 4, Nomor 1: 114-136.

Ikit. (2015). Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah. Deepublish. Yogyakarta.

Laksmana, Y. (2009). Panduan Praktis Account Officer Bank Syariah: Jakarta. PT. Elex Media Komputindo .

Maulistina, L. (2017). Strategis Penyelesaian Pembiyaan Bermasalah Terhadap Akad Murabahah Dalam Perspektif Islam (Studi Pada BPRS Bandar Lampung). Skripsi Universitas Islam Negeri Raden Intan.

Muhammad. (2014). Pengantar Akuntansi Syariah. Selemba Empat. Jakarta.

Nurhayati, Sri, dan Wasilah. (2009). Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta.

Parno. dan Tikawati. (2016). Analisis Penerapan PSAK No. 102 Untuk Pembiayaan murabahah Pada KPN IAIN Samarinda. Jurnal Perbankan Syariah FEBI IAIN Samarinda. Volume 4, Nomor 2: 285-316.

Rozalinda. (2015). Fikih Ekonomi Syariah. Rajawali Pers. Padang.

Sjahdeini, Sultan Remy. (2014). Perbankan Syariah. Pustaka Utama Grafiti. Jakarta.

Sudarsono, Heri. (2008). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Penerbit EKONOSIA Kampus Fakultas Ekonomi UII: Yogyakarta.

Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Wawancara dengan Bapak Khairul Fajri, SE Selaku Kabag Marketing BPRS Rahmah Hijrah Agung

Wardani, Putri Eka. (2015). Analisi Penerpan PSAK 102 Atas Pembiayaan Murabahah. Skripsi Universitas Malang.

Downloads

Published

2025-06-29

Issue

Section

Articles