Dampak Pertumbuhan Bank Umum Syariah terhadap Strategi Unit Usaha Syariah (UUS) di Indonesia: Tinjauan Perspektif Kesadaran Masyarakat dan Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Authors

  • Divany Sauzan Hasanah Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka
  • Athaullah Andi Rivai Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka
  • Andi Amri Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka

DOI:

https://doi.org/10.52029/gose.v3i1.312

Keywords:

Bank Syariah, Kebijakan OJK, Kesadaran Masyarakat, Strategi Transformasi

Abstract

Pertumbuhan bank syariah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang pesat, yang turut memengaruhi keberlangsungan dan arah strategis Unit Usaha Syariah (UUS) yang masih bernaung di bawah bank konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak pertumbuhan bank syariah terhadap eksistensi dan strategi UUS di Indonesia, dengan meninjau dari perspektif kesadaran masyarakat terhadap perbankan syariah serta peran kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui studi pustaka dan analisis kebijakan terkait, serta data sekunder dari publikasi resmi OJK dan lembaga terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya prinsip keuangan syariah mendorong preferensi terhadap bank syariah murni, sehingga UUS menghadapi tekanan untuk melakukan transformasi struktural. Kebijakan OJK, terutama yang mengatur kewajiban spin-off UUS menjadi bank umum syariah, mempercepat perubahan ini dan menuntut UUS untuk merumuskan strategi yang adaptif, inovatif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, keberlangsungan UUS sangat bergantung pada kemampuan mereka dalam merespons dinamika pasar serta regulasi yang terus berkembang.

References

Bank Indonesia. (2020). Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020. Jakarta: Bank Indonesia. Retrieved from https://www.bi.go.id

Direktorat Perbankan Syariah OJK. (2023). Statistik Perbankan Syariah Desember 2023. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan. Retrieved from https://www.ojk.go.id

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Peraturan OJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Peraturan OJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Bank Umum Syariah. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Peraturan OJK Nomor 35/POJK.03/2018 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia 2021– 2025. Jakarta: OJK.

Ascarya. (2021). Transformasi Perbankan Syariah di Indonesia: Antara Regulasi dan Inovasi. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 11(2), 123–137. https://doi.org/10.15408/jesi.v11i2.XXXX

Hasan, M., & Wibowo, A. (2020). Kesiapan Unit Usaha Syariah dalam Menghadapi Spin-off: Studi Kasus pada Beberapa Bank Konvensional di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Perbankan Syariah, 8(1), 45–60.

Rohmah, S. (2022). Literasi Keuangan Syariah dan Preferensi Masyarakat terhadap Bank Syariah. Jurnal Iqtishadia: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 13(1), 33–47.

Ascarya. (2021). Transformasi Perbankan Syariah di Indonesia: Antara Regulasi dan Inovasi. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 11(2), 123–137. https://doi.org/10.15408/jesi.v11i2.XXXX

Bank Indonesia. (2020). Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020. Jakarta: Bank Indonesia. Retrieved from https://www.bi.go.id

Bank Indonesia. (2022). Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI.

Firdaus, M., & Fadillah, N. (2022). Analisis Kesiapan UUS dalam Menghadapi Spin-Off Berdasarkan POJK No. 59/POJK.03/2020. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 10(1), 55–67.

Gumilang, S. A., & Lestari, H. P. (2021). Pengaruh Literasi Keuangan Syariah terhadap Minat Menggunakan Produk Perbankan Syariah. Jurnal Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah, 5(1), 13–25.

Hasan, M., & Wibowo, A. (2020). Kesiapan Unit Usaha Syariah dalam Menghadapi Spin-off: Studi Kasus pada Beberapa Bank Konvensional di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Perbankan Syariah, 8(1), 45–60.

International Monetary Fund. (2021). Indonesia Financial System Stability Assessment. IMF Country Report No. 21/42. Retrieved from https://www.imf.org

Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Peraturan OJK Nomor 35/POJK.03/2018 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Peraturan OJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Bank Umum Syariah. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Peraturan OJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021–2025. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum Syariah dan UUS. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik Perbankan Syariah Desember 2023. Jakarta: OJK. Retrieved from https://www.ojk.go.id

Rohmah, S. (2022). Literasi Keuangan Syariah dan Preferensi Masyarakat terhadap Bank Syariah. Jurnal Iqtishadia: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 13(1), 33–47.

Sutrisno, E., & Aziz, M. (2020). Pengaruh Kesadaran Masyarakat Terhadap Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 11(2), 71–85.

Yusoff, M. E., & Fauzi, M. A. (2019). Islamic Banking in Southeast Asia: Challenges and Prospects. International Journal of Islamic Finance, 11(1), 1–14.

Zainuddin, M. N., & Nasution, M. (2021). Analisis Strategi Pemasaran UUS dalam Meningkatkan Daya Saing dengan BUS. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah, 4(2), 121–135.

Downloads

Published

2025-06-29

Issue

Section

Articles