Kerjasama Pekerja dan Pemilik Traktor Pemotong Padi di Desa Lancok Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.52029/gose.v2i2.240Keywords:
Kontrak Kerjasama, Hukum Ekonomi Syariah, Traktor Pemotong PadiAbstract
Penggunaan traktor pemotong padi merupakan salah satu inovasi dalam proses pertanian. Meskipun demikian, banyak petani yang masih kesulitan dalam hal pengadaan alat pertanian modern seperti traktor. Kondisi seperti ini menjadi peluang bagi pemilik traktor yang ingin memanfaatkan alat tersebut melalui kerjasama dengan pekerja yang memiliki kemampuan dalam pengoperasian traktor, seperti kerjasama antara pemilik traktor pemotong padi dan pekerja yang dipraktikkan di Desa Lancok Kec. Meurah Dua Pidie Jaya. Dalam penelitian ini penulis ingin mengkaji bagaimana model kerjasama antara pemilik traktor pemotong padi dan pekerja di Desa Lancok Pidie Jaya dan bagaimana tinjauan fiq syafi’iyah terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam dan observasi langsung di lapangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik kerjasama pekerja dengan pemilik traktor pemotong padi Desa Lancok Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya modal hanya dikeluarkan oleh pemilik traktor pemotong padi sedangkan pekerja hanya mengandalkan tenaga dan jasa mereka, dan resiko kerugiaan ditanggung bersama-sama, maka kerjasama seperti ini dikategorikan kepada syirkah mudharabah. Dalam tinjauan Hukum Ekonomi Syariah akad syirkah mudharabah tidak sah, dan akad kerjasama tersebut dianggap batal. Karena syirkah mudharabah tidak termasuk dalam akan syirkah ‘uqud yang sah menurut Hukum Ekonomi Syariah.
References
Al-Qadli Husain, al-Lubab fil Fiqhil Imam asy-Syafi’i, Jld.I, (Beirut: Daru al-Fikr, tt;
Abdurrahman Al-Jaziry, al-Fiqhu ‘alal Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, tt;
Deny Setiawan, “Kerja Sama (Syirkah) Dalam Ekonomi Islam”, Jurnal Ekonomi, 3 (September 2013);
Dheddy Abdi Tamba, “Perbandingan dan Perbedaan Fikih Syirkah Pada Ulama Mazhab”, Jurnal hukum “DE’RECHTSSTAAT”, July 2024.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah.
Heri sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2003;
Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012;
Imam Syafi’i, Al-Umm, Alih Bahasa. H. Ismail Yakub, (Malaysia: Victory Agencie, 1989), jilid 5, Cet. Ke-2,
Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994;
Muhammad al-Zuhaily, al-Qawa’idu al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba’ati, Jld.I, (Beirut: Dar al-Fikr, tt;
Muhamad Asro, Muhamad Kholid, Fiqh Perbankan, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2011;
Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008;
Taqiyuddin bin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husainy Al-Hashany, Kifayatul Akhyar, (Beirut: Daru al-Minhaj, tt;
Taqyuddin An-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, (Surabaya: Risalah Gusti,1996), cet. Ke-2;
Trimulato, “Analisis Potensi Produk Musyarakah Terhadap Pembiayaan Sektor Riil UMKM”, Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 1 (April 2017;
Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Jld.V, (Beirut: Daru al-Fikr, tt;
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdul Hamid, Mujiburrahmat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

