Transparansi dan Keadilan dalam Distribusi Harta Warisan dalam Hukum Ekonomi Syariah: Studi Kasus di Pidie Jaya

Authors

  • Abdul Fadir Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Ummul Ayman Pidie Jaya

DOI:

https://doi.org/10.52029/gose.v2i2.237

Keywords:

Transparansi, Keadilan, Distribusi Harta Warisan

Abstract

Pembagian harta warisan di Pidie Jaya sering sekali menjadi sumber konflik di antara ahli waris. Dalam banyak kasus, kurangnya transparansi dalam proses pembagian dapat menyebabkan ketidakpuasan dan ketidakadilan. Oleh karena itu, penting untuk mengeksplorasi bagaimana transparansi dan keadilan dapat diintegrasikan dalam praktik pembagian harta warisan, terutama dalam konteks hukum Ekonomi Syariah yang memiliki ketentuan khusus mengenai hal ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan ahli waris, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat. Selain itu, analisis dokumen hukum dan literatur terkait juga dilakukan untuk mendukung temuan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyak ahli waris yang tidak memahami hak-hak mereka dalam pembagian harta warisan dan transparansi dan keadilan dalam proses pembagian harta warisan masih kurang dipraktikkan. Oleh karena itu, untuk mencapai transparansi dan keadilan dalam pembagian harta warisan perlu ada upaya yang lebih besar dalam mendidik masyarakat tentang hak-hak mereka. Selain itu, penting untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan dalam proses pembagian harta warisan agar konflik dapat diminimalisir dan keadilan dapat tercapai.

References

Ali, A. (2015). Hukum Waris Islam: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.

Budianto, R. (2020). Keadilan dalam Pembagian Harta Warisan: Perspektif Hukum dan Sosial. Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada.

Hadad, R. (2018). "Peran Notaris dalam Proses Pembagian Harta Warisan". Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 45-60.

Mulyadi, A. (2019). "Norma Sosial dalam Pembagian Harta Warisan di Masyarakat". Jurnal Sosiologi, 8(2), 123-135.

Nasution, S. (2017). Hukum Waris di Indonesia: Aspek Hukum dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahman, F. (2021). "Mengatasi Konflik dalam Pembagian Harta Warisan". Jurnal Hukum Keluarga, 15(3), 201-215.

Sari, D. (2022). "Keadilan dalam Pembagian Harta Warisan: Tinjauan Hukum dan Etika". Jurnal Etika dan Hukum, 6(1), 78-90.

Supriyadi, E. (2020). "Pendidikan Hukum Waris untuk Masyarakat". Jurnal Pendidikan Hukum, 4(2), 56-70.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Amina, Siti. 2021. 2 Nusantara Journal of Islamic Studies Hukum Kewarisan Islam. doi:10.54471/njis.2021.2.2.80-90.

ARANI, SYAIFUL AKBAR. 2006. “Universitas Medan Area Medan Universitas Medan Area Universitas Medan Area.” 44(2): 8–10.

Direktorat, Agama Islam, Dan Pembinaan, Syariah Direktorat, Jenderal Bimbingan, Masyarakat Islam Kementerian, and Agama Rl. 2013. “Panduan Praktis Pembagian Waris.” Panduan Praktis Pembagian Waris: 1–200.

Nasikhul, M. Umam Al-Mabruri. 2017. “Keadilan Pembagian Harta Warisan Perspektif Hukum Islam Dan Burgerlijk Wetboek.” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 5(1): 112–31.

Noviardi. 2023. Hukum Kewarisan Islam Antara Teori & Praktek.

Rafli, Muhammad, Muhammad Rinaldy Bima, and Yuli Adha Hamzah. 2024. “Peran Notaris Dalam Pengaturan Hak Ahli Waris Dalam Kasus Warisan Tanah Dan Properti Di Kepulauan Selayar.” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 5(1): 45–61. doi:10.56087/qawaninjih.v5i1.471.

Rika Widianita, Dkk. 2023a. “ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMBAGIAN WARIS.” AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam VIII(I): 1–19.

Rika Widianita, Dkk. 2023b. “PEMBAGIAN HARTA WARIS MASYARAKAT ADAT DESA WABULA BUTON DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.” AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam VIII(I): 1–19.

Rika Widianita, Dkk. 2023c. “PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN PERSPEKTIF KETAHANAN KELUARGA (Studi.” AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam VIII(I): 1–19.

Soleman, Wasikoh, Saharuddin Ambo, and Malpha Della Thalita. 2022. “Fiqih Mawaris Dan Hukum Adat Waris Indonesia.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 2(2): 92. doi:10.30984/ajifl.v2i2.1958.

Ummah, Masfi Sya’fiatul. 2019. “Hukum Waris.” Sustainability (Switzerland) 11(1): 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.

Wahyuni, Dr.Fitri. 2017. Perpustakaan Nasional Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia.

Downloads

Published

2024-12-27

Issue

Section

Articles