Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Transaksi Paylater pada Aplikasi Shopee
DOI:
https://doi.org/10.52029/gose.v2i2.236Keywords:
Hukum Ekonomi Syariah, Transaksi Paylater, Aplikasi ShopeeAbstract
Perkembangan teknologi keuangan telah melahirkan berbagai metode pembayaran, salah satunya adalah transaksi bayar nanti (PayLater) yang banyak digunakan di platform e-commerce seperti Shopee. Namun, penggunaan PayLater menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap hukum ekonomi syariah, terutama terkait dengan unsur riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi literatur, wawancara dengan ahli hukum syariah, dan analisis dokumen terkait syarat dan ketentuan penggunaan layanan PayLater di Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi PayLater pada aplikasi Shopee berpotensi mengandung unsur riba, karena adanya biaya tambahan yang dikenakan jika pembayaran terlambat. Selain itu, terdapat unsur gharar akibat ketidakpastian dalam biaya dan syarat pembayaran, serta resiko maysir yang muncul dari perilaku konsumen yang cenderung berhutang tanpa perencanaan keuangan yang matang. Meskipun PayLater menawarkan kemudahan bagi konsumen, transaksi ini tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Pengguna disarankan untuk lebih berhati-hati dan mempertimbangkan alternatif pembayaran yang sesuai dengan syariah. Regulasi yang lebih ketat dan edukasi mengenai risiko penggunaan PayLater sangat diperlukan untuk memastikan transaksi yang dilakukan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
References
Arifin, Z. (2020). Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Fatimah, N. (2021). "Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah dalam Layanan Keuangan Digital." Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 5(2), 123-135.
Hassan, M. K., & Lewis, M. K. (2007). Islamic Finance: Principles and Practice. London: Pearson Education.
Khan, T., & Bhatti, M. I. (2008). "Islamic Banking and Finance: A Review of the Literature." International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 1(1), 13-29.
Masyita, D. (2019). "Analisis Produk Paylater dalam Perspektif Syariah." Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 3(1), 45-60.
Sukmana, R. (2022). Edukasi Keuangan Syariah untuk Masyarakat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Zain, M. (2018). "Transaksi Bayar Nantik: Peluang dan Tantangan dalam Ekonomi Syariah." Jurnal Ekonomi Islam, 4(3), 201-215.
Adolph, R. (2016). PENGARUH LITERASI KEUANGAN SYARI’AH DAN KECERDASAN EMOSIONAL TERHADAP KEPUTUSAN NASABAH MENABUNG DI BANK SYARIAH.
Arifin, R., Rosa, S. T., Warsah, I., & ... (2023). Analisis Kelemahan Literasi Mahasiswa dalam Pemahaman Keuangan Syariah dan Penggunaan Fintech Syariah. Manhaj : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 12(2), 97.
Asiva Noor Rachmayani. (2015). Ekonomi dan Keuangan Islam.
BSI. (2023). Ekspansidan Akselerasi Bisnis Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan. Laporan Tahunan 2023 PT Bank Syariah Indonesia TBK.
Fuadi, Eko Sudarmanto, Basaria Nainggolan, Sri Martina, Noni Rozaini, Nurani Puspa Ningrum, Ahmaf Fauzul Hakim Hasibuan, Muhammad Fitri Rahmadana, Edwin Basmar, & Erna Hendrawati. (2021). FullBook Ekonomi Syariah. In Ekonomi Syariah.
Habibi, H. (2010). Konsep Yusuf Al-Qardhawy Tentang Norma Dan Etika Ekonomi Islam Dalam Sirkulasi Perdagangan.
Hassan, M. K., N Kayed, R., & A. Oseni, U. (2001). Textbook-islamic-finance._Perasonpdf (Vol. 2).
Hidayat, T. (2015). Sejarah Dan Pemikiran Ekonomi Islam (Nomor April).
Hilmi, R. Z., Hurriyati, R., & Lisnawati. (2018). SISTEM PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN PADA JASA KEUANGAN SYARI’AH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. 3(2), 91–102.
Ilham, M., Saifullah, & Salwa Amor, G. (2023). Pengaruh Penggunaan Shopee Paylater Terhadap Prilaku Konsumtif Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Syariah. ADL ISLAMIC ECONOMIC : Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 4(2), 105–117. https://doi.org/10.56644/adl.v4i2.67
Junaidi. (2013). Ekonomi Digital Dan Sistem Keuangan Islam. Academia.Edu, 1–13.
Karyanto, B., Aziz, L. H., Yusuf, M., Muzayyanah, Putra, A. R., Darussalam, Fauziah, A. Z., Djuanda, G., Wicaksono, G., Puspita, Y., Kusumaningrum, Nugroho, R. L., & Alfalisyado. (2021). Buku Pengantar Ekonomi Syariah.
Mohammad Ali Ma’ruf, Muhammad Hifdil Islam, & Hayatul Millah. (2024). Eksplorasi Penggunaan Teknologi Blockchain dalam Transaksi Keuangan Syari’ah BSI KCP Probolinggo. Economic Reviews Journal, 3(2), 1087–1095. https://doi.org/10.56709/mrj.v3i2.341
Neneng, H. (2016). Permasalah Perbankan Syariah Di Indonesia. Al-Fitri, 4(1), 1–23.
Nugroho, E. R. (2021). Implementation Of Sharia-Compliance In Islamic Bank Product Innovations. Prophetic Law Review, 3(2). https://doi.org/10.20885/plr.vol3.iss2.art4
Ramadanti, A. (2022). Pengaruh Penggunaan Fitur Paylater Terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa Uin Raden Intan Lampung Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Rika Widianita, D. (2023). PENGGUNAAN PAYLATER DI LINGKUNGAN MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, VIII(I), 1–19.
Roby, A. T., Pertiwi, E. M., & Nadia, N. El. (2020). Modul Ekonomi Syariah. 228.
Ubaidillah. (2020). Analisis Hukum Islam terhadap Shopee Paylater Pada Sistem Jual Beli Online. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 7(1), 53–65. https://doi.org/10.35316/istidlal.v7i1.163
Ummah, M. S. (2019a). buku ajar ekonomi islam. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Nomor 1).
Ummah, M. S. (2019b). lembaga keuangan syariah. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Nomor 1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Munawarsyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

