Analisis Dampak Perceraian Anak Terhadap Keluarga (di Desa Cililitan Kecamatan Picung)
DOI:
https://doi.org/10.52029/pjhki.v3i2.407Keywords:
Divorce, Conflict, Economic Factors, Family Impact, Solution, Cililitan Village, Picung DistrictAbstract
This study aims to explore the factors contributing to divorce and formulate effective solutions for resolving domestic conflicts in Cililitan Village, Picung District. Utilizing a descriptive qualitative approach, data were collected through in-depth interviews with five women who experienced divorce between 2022 and 2024. The findings reveal that the primary causes of divorce in this area are ongoing disputes and prolonged financial pressures. The impact of divorce is not only felt by the couples but also by their children, who suffer from psychological distress, and by the mothers, who often bear the emotional and financial burdens of raising their children alone. As a preventive effort, active involvement of all family members is essential in building a healthy and harmonious relationship. Open communication, mutual understanding, compromise, and respect for personal boundaries are key to fostering family resilience. In addition, emotional management skills and the willingness to seek professional support are crucial steps to maintaining family unity and preventing divorce.
References
Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang. (2024). Buku Tahunan Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang 2022-2024. Pandeglang: Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang.
Penelitian Dampak Psikososial Perceraian di Desa Cililitan. (2024). Laporan Penelitian Sosial. Desa Cililitan: Lembaga Penelitian Sosial Desa Cililitan.
Wawancara Lapangan dengan Perempuan Bercerai di Desa Cililitan. (2024). Data Primer Hasil Wawancara. Desa Cililitan: Tim Peneliti Desa Cililitan.
Wawancara Lapangan Dengan Orang Tua Yang Bercerai di Desa Cililitan Pada Tanggal 18-19 Juli 2025
Kompilasi Hukum Islam (KHI). (n.d.). Pasal 116 tentang Alasan Sah Perceraian. Indonesia.
Simanjuntak, P. N. H. (2007). Perspektif Hukum Tentang Perceraian di Indonesia. [Jakarta: Pustaka Djambatan].
Subekti. (1985). Hukum Perkawinan dan Perceraian di Indonesia. [Jakarta: Intermasa].
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. (2015). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Warsih, Ahsan Irodat, Hidayat Mustafid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini adalah jurnal akses terbuka di seluruh dunia. Semua artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca secara pribadi atau melalui institusi. Pembaca berhak membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke semua artikel di Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Nama dan alamat email yang dimasukkan di situs web jurnal hanya akan digunakan khusus untuk tujuan publikasi jurnal dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain manapun.
Penulis menyatakan dengan sesungguhnya bahwa naskah yang diserahkan ke Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam bebas dari plagiarisme dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain manapun.

