Analisis Kriminologi terhadap Pelaku Tidak Pidana Pencabulan yang Dilakukan oleh Korban Anak

Authors

  • Robert Ariesta Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
  • Dwi Putri Melati Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
  • Lenny Nadriana Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

DOI:

https://doi.org/10.52029/pjhki.v2i2.222

Keywords:

Anak sebagai Korban, Preventif, Represif, Tindak Pidana Pencabulan

Abstract

Dalam beberapa waktu terakhir ini, tindak pidana pencabulan tidak hanya menimpa korban dewasa, tetapi juga anak-anak, bahkan sering kali pelakunya juga masih anak-anak. Salah satu contohnya adalah kasus empat anak yang mencabuli seorang anak perempuan berusia 16 tahun secara bersamaan di lokasi yang sama. Berdasarkan kasus tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak; dan 2) upaya penanggulangan kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris, dengan wawancara sebagai alat pengumpulan data untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai fokus penelitian. Hasil analisis menunjukkan bahwa ada dua pendekatan penanggulangan, yaitu represif dan preventif. Penanggulangan represif dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui pemberian sanksi pidana kepada pelaku, yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Sementara itu, penanggulangan preventif berfokus pada peningkatan kewaspadaan masyarakat dan peran mereka dalam mengawasi keluarga. Pendekatan ini sangat penting karena masyarakat juga berperan dalam mencegah kejahatan, terutama pencabulan terhadap anak.

References

Alam, A. S. (2010). Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi Books.

Bandi, M., Leo, R. P., & Manu, N. (2023). Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Anak Oleh Ayah Kandung Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kelapa Lima. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(6), 553–566.

Henuk, C. A. Q. (2023). Tjnjauan Kriminologi Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa Kota Kupang. COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(4), 1294–1304.

Khotimah, H., Dewi, K., Lubis, L. K. L. U., Prayogo, M. D. A., Virdi, S., & Khoiriah, S. U. (2023). Analisis Akar Penyebab Pembunuhan dalam Masyarakat Indonesia: Perspektif Teori Anomie Durkheim. JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora, 2(3), 155–177.

Lahamutu, S. N., Puluhulawa, M. R. U., & Sarson, M. T. Z. (2024). Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Kasus Pencabulan Yang Dilakukan Orang Tua Terhadap Anak Di Wilayah Polres Gorontalo. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(3), 1–6.

Mufrohim, O., & Herawati, R. (2020). Independensi Lembaga Kejaksaan sebagai Legal Structure didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 373–386.

Mustofa, M. (2021). Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Nainggolan, S. D. P., & Rahman, K. (2022). Kriminologi Bukan Bagian dalam Ilmu Hukum Pidana. ACADEMOS Jurnal Hukum Dan Tatanan Sosial, 1(1).

Panjaitan, B. (2021). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 270/Pid. Sus/2019/Pn Jbg). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 256–266.

Purba, B. (2014). Proses Penyidikan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Di Bawaah Umur (Studi Di Polresta Medan). Unviersitas HKBP Nommensen.

Purba, M. R. A. (2022). Tinjauan Kriminologis Kejahatan Pencabulan Terhadap Anak di Wilayah Hukum Polsek Siak Hulu. Universitas Islam Riau.

Ratmini, N. K. S., Widnyana, I. M. A., Bhakti, I. G. A. A. S., & Tagel, D. P. (2024). Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus Kepolisian Daerah Bali). Vyavahara Duta, 19(1), 86–100.

Sigalingging, O. P. (2022). Peran Polri Dalam Menangani Tindak Pidana Cabul Terhadap Anak. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 1(2), 197–205.

Syahputra, A. (2019). Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Oleh Tenaga Pendidik Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif (Kajian Putusan Nomor 2331 K/Pid. Sus/2017). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Widiartana, G. (2017). Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Menggunakan Hukum Pidana. Justitia et Pax, 33(1).

Yuliartini, N. P. R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2019. In Bunga Rampai Isu-Isu Krusial tentang Kekerasan Seksual. Penerbit Lakeisha.

Zanki, H. A. (2020). Teori Psikologi Dan Sosial Pendidikan (Teori Interaksi Simbolik). Scolae: Journal of Pedagogy, 3(2).

Downloads

Published

2024-12-27

Issue

Section

Articles