Art 2011 Comparison of the Ijtihad of Imam Abu Hanifah and Imam Syafi'i About Marital Guardianship
DOI:
https://doi.org/10.52029/jis.v7i1.465Keywords:
Wali Nikah, Ijtihad, Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i, Hukum IslamAbstract
memenuhi rukun serta syarat tertentu, salah satunya adalah adanya wali nikah. Namun, dalam warisan pemikiran ulama Islam terdapat perbedaan pendapat mengenai peran wali dalam pernikahan, terutama antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Penelitian ini berupaya untuk mempelajari dan membandingkan pendapat kedua imam tersebut mengenai perwalian dalam pernikahan serta menganalisis dampaknya terhadap hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian berupa studi pustaka. Metode yang digunakan adalah perbandingan mazhab, dengan cara mengumpulkan data melalui studi terhadap dokumen-dokumen primer berupa kitab-kitab yang mewakili pemikiran kedua imam, serta dokumen sekunder berupa buku, jurnal, dan karya ilmiah yang terkait. Analisis data dilakukan dengan pendekatan perbandingan untuk menemukan kesamaan dan perbedaan pendapat yang ada di antara keduanya. Penelitian menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wali bukan merupakan bagian yang wajib atau syarat untuk sahnya pernikahan bagi perempuan yang sudah dewasa, berakal, dan bebas. Dengan demikian, perempuan bisa menikahkan dirinya sendiri selama memenuhi prinsip kafā’ah. Imam Syafi’i menegaskan bahwa wali adalah bagian yang wajib dan syarat utama dalam pernikahan, sehingga pernikahan tanpa wali dianggap tidak sah. Perbedaan ini menunjukkan perbedaan cara dalam menemukan hukum, di mana Mazhab Hanafi cenderung lebih logis, sedangkan Mazhab Syafi’i lebih berlandaskan pada teks. Dalam konteks Indonesia, pendapat Mazhab Syafi’i lebih banyak dipakai, sehingga adanya wali menjadi syarat yang wajib dalam pernikahan.
References
Abdul Hakim. (2017). Transformasi Konsep Wali Hakim dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005. Asy-Syari‘Ah, 19, 112.
Abdullah Bin Mahmoud Bin Mawdud Al-Mawsili Al-Hanafi. (1937). Al-Ikhtiar Lita’lili Al-Mukhtar. In Kairo: Matba’ah Al-Halabi.
Abdurrahman al-Jazairi. (2003). al-Fiqh ‘Ala Mazahib al-Arba’ah. In Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah: Beirut, Lebanon.
Abu Daud. (n.d.). Sunan Abi Daud. In Beirut:Al-Maktabah Al-‘Ashriyah (Vol. 2).
Abu Isa Muhammad Bin At-Tirmizi. (1996). Al-Jami’ Al-Kabir. In Bairut: Dar Al-Gharb Al-Islami.
Agus Hermanto, Lutfiana Dwi Mayasari, K. R. (2021). Mewujudkan Kesetaraan Gender Dalam Permasalahan Wali Nikah. International Conference, 11–12.
Al-Syaikh Nizam Al-Hammam dalam Soraya Devy. (2017). Wali Nikah: Urutan dan Kewenangannya dalam Perspektif Imam Mazhab. Aceh: Sahifah, 72–74.
Cameron. (2001). Kompilasi Hukum Islam. 1.
Dedi Supriyadi. (2022). Wali Hakim Dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus Terhadap Perwalian Nikah di Kabupaten Jombang). Jurnal Of Islamic Family Law, 6, 73.
Dirjen Bimas Islam. (2023). Fenomena Penetapan Wali Adhal Di Pengadilan Agama Sampit (Perkara no. 171/Pdt.P/2021/Pa/Spt). Jurnal Ilmiah Mandala Educatio, 1598.
Fathonah K. Daud, R. W. S. (2021). Otoritas Wali Nikah dalam Islam: Analisis Perkawinan Tanpa Wali di Indonesia Perspektif Fiqh dan Hukum Positif. Akademika, 15, 155–156.
Hanafi. (1937). Al-Ikhtiar Lita’lili Al-Mukhtar. In Kairo: Matba’ah Al-Halabi.
Husni A. Jalil, T. W. (2020). Wali Nikah Fasik (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i)” Media Syari’ah. Media Syari’ah, 22, 86.
Ibnu Rushd Al-Hafid. (2004). Bidayat Al-Mujtahid Wanihayat Al-Muqtasad. In Kairo: Dar Al-Hadith.
Imam Shafi’i. (1983). Al-Umm. In Bairut: Dar Al-Fikr.
JR Raco. (2010). Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik Dan Keunggulannya. In Jakarta:PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Kementrian Agama RI. (2019a). Al-Qur’an dan Terjemahnya. In Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf AlQur’an Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI.
Kementrian Agama RI. (2019b). Al-Qur’an dan Terjemahnya. In Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf AlQur’an Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI.
Kementrian Agama RI. (2019c). Al-Qur’an dan Terjemahnya. In Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf AlQur’an Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI.
Moenawir Chalil. (1955). Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali. In Jakarta: Bulan Bintang.
Muammar Mahdi. (2022). Nikah Tanpa Wali dalam Perspektif Ulama Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam. Journal Of Islamic Law, 6, 468.
Muhammad Jawad Mughniyah. (2023). Pendapat Empat Imam Madzhab Tentang Wali Nikah Wanita. As-Sakinah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1, 5.
Muhammad Sirojudin Sidiq. (2023). Taukil Wali Nikah Perspektif Hukum Keluarga Islam Muhammad. Jurnal Ilmu Syari’ah, 4, 76.
Nuzha. (2023). Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Qiyas, 8, 94.
P. Joko Subagio. (1991). Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek. In Jakarta: Rineka Cipta.
Rachmat Syafe’i. (2021). Pandangan Imam Mazhab Terhadap Wali Bagi Janda Relvansinya dengan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia; Studi Komparatif. Shautuna Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2, 825.
Restu Kartika Widi. (2010). Asas Metodologi Penelitian. In Yogyakarta Graha Ilmu.
Sayyid Sabiq. (1991). Fiqh Sunnah. In Bairut Libanon. Dar Al-Fikr.
Sukaynah Q. A Rizal, dkk. (2023). Perbandingan Kedudukan Wali Nikah Bagi Anak di Luar Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Lex Privatum, 11, 3.
Wahbah Al-Zuhailiy. (1989). Al-Fiqh Al-Islāmiy Wa Adillatuh. Damaskus: Dār Al-Fikr, 199.
Wardatussoleha. (2023). Fenomena Peningkatan Wali Hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing. Journal of Family Studies, 7, 175.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Azwan, Taufan Muhammad, Ubay

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

