Analisis Pengelolaan dan Perlindungan Wakaf Produktif pada Lembaga Muhammadiyah Aceh
DOI:
https://doi.org/10.52029/gose.v2i1.190Keywords:
Pengelolaan Wakaf, Muhammadiyah Aceh, Wakaf ProduktifAbstract
Wakaf merupakan perbuatan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang menyerahkan harta benda miliknya untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran Islam dan undang-undang yang berlaku. Akan tetapi pengelolaan wakaf di Indonesia belum secara optimal dapat mendukung kesejahteraan umat termasuk menjadi sumber pendanaan pendidikan. Oleh karena itu perlu dikembangkan pemahaman baru mengenai wakaf, begitu juga dengan pola manajemen perwakafan harus diperbaharui dan dilakukan secara professional. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengelolaan dan perlidungan wakaf produktif pada lembanga Muhammadiyah di Aceh. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini yaitu jenis penelitian field researd yang bersifat deskriptif analitis, dengan analisis, dokumentasi, wawancara, obsevasi. Dari hasil temuan yang didapatkan bahwa Pengelolaan harta wakaf yang sudah berkembang dan menjadi amal usaha Muhammadiyah Aceh, baik dalam bentuk lembaga pendidikan maupun sosial, bahkan kesehatan serta lembanga pengajian. Muhammadiyah dipandang sebagai organisasi Islam sangat berpengaruh di Indonesia dan memiliki potensi yang cukup besar dalam pengelolaan wakaf, karena cukup besarnya kepercayaan masyarakat terhadap Muhammadiyah untuk mengelola wakaf, hal ini tercermin dari dulu adanya masyarakat yang mewakafkan tanahnya kepada Muhammadiyah dalam setiap tahun. Prosedur pelaksanaan wakaf pada Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah ditetapkan berdasarkan Syariat Islam.
References
Adijani Al-Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek, cet. ke-5, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Ahmad Rafiq, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1997.
Direktoral pemberdayaan wakaf, Fiqih Wakaf, Jakarta: Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, 2007.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf & Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya, Jakarta: Departemen Agama, 2007.
Farida Prihatini, Uswatul Hasanah, Wirdyaningsih, Hukum Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: fakultas Hukum Universitas Indonesia.
M. Athoillah, Hukum Wakaf benda bergerak dan tidak bergerak dalam fikih dan perundang-undangan di Indonesia, Bandung: Yrama Widya, 2014.
Rachmadi Usman, Hukum perwakafan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Reza Hilmy Luayyin, Pengelolaan Wakaf dan Kehartabendaan di PD Muhammadiyah Surakarta, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015.
Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Yogyakarta: Andi Offset, 2001.
Syamsul Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer, Cet. ke-1, Jakarta: RM Books, 2007.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zaharullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.