PERLUASAN MAKNA FĪ SABĪLILLĀH SEBAGAI MUSTAHIQ ZAKAT
DOI:
https://doi.org/10.52029/jis.v1i1.2Abstract
Sekarang asnaf fÄ« sabÄ«lillÄh sebagai mustahiq zakat telah diperluas dengan makna yang lebih umum dan luas cakupannya. Kemudian terjadinya perbedaan pendapat diantara ulama, antara yang pro dan kontra. Maka penulis melakukan pengkajian, bagaimana pendapat para ulama terhadap makna fÄ« sabÄ«lillÄh, dan bagaimana menyikapi tentang polemik perluasan makna tersebut. Penulis menggunakan metode deskriptif-analisis untuk menjawab persoalan tersebut. Hasil kajian didapati, mayoritas ulama dari empat mazhab mengkhususkan sasaran zakat pada fÄ« sabÄ«lillÄh adalah kepada orang yang terlibat dalam perperangan dalam melawan para musuh Allah dari kalangan orang kafir. Orang-orang yang terlibat tidak langsung di medan perperangan juga dianggap sebagai fÄ« sabÄ«lillÄh yang berhak menerima zakat. Mengerjakan haji dan umrah termasuk dalam fÄ« sabÄ«lillÄh, karena Rasulullah SAW telah mengizinkannya. Adapun Yusuf al-Qardawi, Rasyid Rida, dan Mahmud Syaltut, cenderug meluaskan makna fÄ« sabÄ«lillÄh, tidak hanya terbatas pada peserta perang secara fisik, tetapi juga untuk berbagai kepentingan dakwah yang lain, mencakup segala aspek penegakan dan kemaslahatan umat Islam. Jihad yang dimaksudkan bukan semata-mata menjadi prajurit, menjadi prajurit dalam keadaan perang. Dalam suasana selain perang jihad dapat dilakukan dengan suatu kegiatan melalui tulisan, lisan pemikiran, pendidikan kegiatan social, ekonomi, dan politik, dengan syarat semuanya bertujuan membela dan menegakkan ajaran Islam. Menyikapi perbedaan itu, maka tidak ada salahnya berpikir positif dan mencari jalan tengah yang aman dan selamat. Ada baiknya dipikirkan sumber dana lain untuk fÄ« sabÄ«lillÄh dalam artian luas. Dalam syariat Islam masih ada begitu banyak jenis infaq lain yang lebih fleksibel dan efektif untuk diterapkan yang tidak akan menimbulkan masalah dari segi hukum dan aturannya.
References
Abduh, M. (2005). Metodologi Penelitian Ekonomi (Teori dan Aplikasi). Jakart: Rajagrafindo Persada.
Al-Bajuri, I. (1997). Hasyiyah al-Bajuri (1st ed.). Indonesia: Karya Insan.
Al-Buhuti. (n.d.). Kasyaf al-Ghina (2nd ed.). Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Malibari, Z. al-D. (1972). Fath al-Mu’in (2nd ed.). Semarang: Toha Putra.
Al-Qardawi, Y. (2006). Fiqh al-Zakat. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa.
Al-QurtubÄ«. (1976). Al-Jami’ li AhkÄm al-Qur’Än (4th ed.). Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah.
Al-Syafi’i. (2001). Al-Umm (3rd ed.). Beirut-L: Darul Wafa.
Hasan, A. H. (2006). Tafsir Al-Ahkam. Jakarta: Kencana.
Rida, R. (n.d.). Tafsir al-Qur’an al-Hakim al-Syahir bi Tafsir al-Manar (10th ed.). Beirut: Dar al-Fikr.
A. Link Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=6yEux4wAAAAJ&hl=en

